Hukum Raket Nyamuk


Hukum Penggunaan Listrik Anti Nyamuk

Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan perangkap listrik untuk nyamuk dan lalat sehingga tersetrum dengannya? Karena saya telah membaca fatwa para syaikh resmi (pemerintah) prihal pengharaman menggunakannya berdasarkan hadits (Tidak menyiksa dengan api kecuali Rab api)
Jawaban Abu Muhammad Al-Maqdisy:
Segala puji hanya milik Allah, Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan orang yang mengikutinya.
Amma ba’du:
Sungguh telah sah larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari menyiksa dengan api, di mana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

لا يعذب بالنار إلا ربُّ النار

“Tidak menyiksa dengan api kecuali Rab api.”
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

إن الله كتب الإحسان على كل شيء فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة وليحد أحدكم شفرته وليرح ذبيحته

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat baik atas segala hal, bila kalian membunuh maka berbuat baiklah dalam membunuh, bila kalian menyembelih maka berbuat baiklah dalam menyembelih, hendaklah seseorang di antara kalan menajamkan pisaunya dan menenangkan hewan sembelihannya.” (HR Muslim)
Al Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

ولا تعذبوا بعذاب الله

“Dan janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah.”
Akan tetapi ada perbedaan antara penyiksaan dengan setruman yang menyebabkan kematian yang dilakukan alat ini dengan sebab masuknya serangga ke dalamnya sebagaimana ia masuk ke dalam api saat ia menyala. Sebagaimana masuknya serangga-serangga itu ke dalam api tidak mengharamkan penyalaan api dan mengambil manfaat darinya, maka begitu juga masuknya serangga-serangga itu ke dalam alat setrum dengan sendirinya membolehkan penggunaannya untuk melepaskan diri dari gangguan nyamuk dan lalat yang bila banyak maka sangat susah melepaskan diri dari gangguannya dengan selain cara ini.
Bahkan dalil telah menunjukan akan kebolehan membakar hewan yang menyakiti untuk menolak gangguannya bila ia tidak tertolak kecuali dengan cara itu, sebagaimana dalam kisah seorang nabi yang digigit seekor semut, maka ia memerintahkan agar membakar kampung semut itu semuanya, maka Allah mewahyukan kepadanya:

هلا نملة واحدة

“Kenapa tidak seekor semut saja”.
Maksudnya kenapa engkau tidak membakar seekor semut saja yang menggigitmu… ini adalah dalil yang menunjukan bahwa bial tidak mungkin melepaskan diri dair gangguan sebagian hewan kecuali dengan api, maka sesungguhnya hal itu adalah tidak apa-apa namun tanpa melampaui batas, sedangkan alat ini tidak menyetrum kecuali lalat atau nyamuk yang menerobosnya, persis seperti api yang dinyalakan untuk penerangan dan penghangatan badan atau untuk memasak dan yang lainnya…
Dan juga penyiksaan itu adalah dengan melakukan hal itu secara langsung oleh orang, sedangkan alat ini hanyalah dimasuki oleh nyamuk yang mengganggu manusia dan bukan manusia yang sengaja melemparkan nyamuk ke dalamnya untuk mereka siksa…
Dan dalam bab ini sangat berfaedah mengingat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membakar pohon-pohon kurma Bani An Nadlir, sedangkan pohon kurma itu biasanya tidak kosong dari burung atau serangga atau hal serupa itu, dan sangat sulit menghindari dari keterbakarannya dalam kondisi ini. Dan ini masuk dalam apa yang dikatakan olehh fuqoha “sah atau terbukti secara keterikutan apa yang tidak terbukti (sah) secara menyendiri”…. Di mana dalam pembakaran pohon-pohon kurma itu tidak aada maksud dan penyengajaan membakar hewan-hewan yang ada di pohon-pohon itu, akan tetapi tatkala sulit menghindari hal itu maka ada rukhsahah di dalamnya, sebagaii bagian dari kaidah (Bila kondisi menyempit maka urusan jadi lapang). Dan An Nawawi menghikayatkan ijma prihal kebolehan membunuh hal-hal yang menyakiti…
Adapun sikap mempersulit dan fatwa pengharaman dari sebagian mufti resmi (pemerintah) dalam hal ini dengan klaim bahwa itu adalah penyiksaan, maka ia adalah tergolong hal aneh yang paliing mengherankan terutama bahwa mayoritas mereka itu berpura-pura buta dari penyiksaan kaum muslimin, para duat dan mujahidin di sel-sel penjara ulil amri mereka dan pembakaran mereka dengan rokok-rokok mereka yang mereka padamkan di badan-badan bahkan di aurat-aurat kaum mu’minin yang disiksa. Sikap tasyaddud (terlalu mempersulit) dalam membakar dan menyiksa nyamuk ini beserta sikap tasahul (terlalu memperenteng) dan berpura-pura buta dari pembakaran muwahhidin dan mujahidin ini mengingatkan saya dan sangat pas dengannya apa yang dikatakan ibnu Umar radliyallahu ‘anhu di tengah mereka, maka ia berkata kepada mereka:

تسألون عن دم البعوضة وقد قتلتم الحسين بن علي ؟! وقد سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول عن الحسن والحسين:  هما ريحانتاي في الدنيا

“Kalian bertanya tentang darah seekor nyamuk sedangkan kalian telah membunuh Al Husen ibnu Ali?! Sungguh saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentang Al Hasan dan Al Husen: (Keduanya adalah buah hatiku di dunia).” Dikeluarkan oleh Al Bukhari.
Dan saya katakan: Mereka itu mengharamkan penyiksaan dan pembakaran nyamuk dan mereka tasyaddud di dalamnya; namun mereka tidak menoleh kepda penyiksaan dan pembakaran Ansharuddien yang dilakukan siang malam oleh wali-wali mereka, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berkata:

لا يبغض الأنصار رجل يؤمن بالله واليوم الآخر

Tidak membenci anshar (pembela agama Allah) seorang pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (HR Muslim)
   Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ، اشْتَرَكُوا فِي دَمِ مُؤْمِنٍ، لأَكَبَّهُمُ اللَّهُ فِي النَّارِ

“Seandainya penduduk langit dan penduduk bumi semua mengambil bagian dalam menumpahkan darah seorang mukmin, maka Allah akan menelungkupkan mereka (semua) dalam neraka.” (HR At Tirmidzi)
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

لَزَوَالُ الدُّنْيَا، أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

(Sungguh lenyapnya dunia adalah lebih ringan di sisi Allah dari pembunuhan seorang muslim). (HR Muslim)
Dari Abdullah ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma berkata: (Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam thawaf di Ka’bah dan berkata:

مَا أَطْيَبَكِ وَأَطْيَبَ رِيحَكِ، مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَحُرْمَةُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكِ، مَالِهِ وَدَمِهِ، وَأَنْ نَظُنَّ بِهِ إِلاَّ خَيْراً

Alangkah wanginya engkau dan alangkah wanginya aromamu, alangkah agungnya engkau dan alangkah agungnya kehormatanmu. Demi Dzat Yang jiwa Muhammad ada di Tangan-Nya sungguh kehormatan orang mu’min itu lebih agung di sisi Allah dari kehormatanmu, hartanya dan darahnya, dan kami tidak mengira padanya kecuali kebaikan). (HR Ibnu Majah).
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

سباب المسلم فسوق وقتاله كفر

(Mencerca orang muslim adalah kefasiqan dan memeranginya adalah kekafiran). (Muttafaq ‘alaih)
Penterjemah: Abu Sulaiman 21 Dzul Hijjah 1432 H.
Share on Google Plus

- Unknown

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ artinya : "Sebaik-Baik Kalian Adalah Orang Yang Belajar Al-Quran Dan Mengajarkannya."
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment