Hukum Orang Yang Menunjukkan Alamat Pengacara


Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh !
Ada suatu kejadian yang menimpa saya di masa lalu, yaitu: suatu hari saya sedang berjalan di jalan besar, tiba-tiba seorang pria lanjut usia meminta saya berhenti dan bertanya kepada saya: “Dimana tempat kantor pengacara -seraya menyebutkan nama kepada saya-, maka saya menjawab, “Saya tidak mengetahui pengacara itu,  tapi sepengetahuan saya di sana ada rumah yang dekat dari kita yang di dalamnya ada kantor pengacara.” saya jawab seperti itu kepada pria lanjut usia itu, dan saya katakan padanya, “Di rumah itu ada kantor pengacara, tetapi saya tidak mengenal namanya.”
Saya ketika itu tidak tahu, mengapa ini terjadi pada saya, saya pikir ini kebodohan, tetapi itulah yang terjadi.
Kejadian ini selalu mengganggu pikiran saya, maka saya ingin bertanya, apakah saya telah terjatuh dalam sebab perbuatan yang mengkafirkan dengan menunjukkan kepada pria itu alamat Kantor Pengacara?… Demikianlah kisahnya. Ketahuilah bahwa pria ini saya tidak mengenalnya, dan saya tidak mengetahui apa motif ia pergi ke pengacara itu!… Tetapi sungguh saya telah melakukannya.
Wallahu Musta’an, Wassalam.
Dijawab oleh Asy Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisi
Alhamdulillah washalatu wasalamu ala Rasulillah…
Saudara kami penanya, janganlah anda terlalu keras dalam urusan ini, karena Allah akan menyempitkan anda dalam urusan ini… Tidaklah anda dibebani untuk memeriksa seperti dalam kasus ini, dan anda tidak dibebani untuk menelitinya. Karena Allah Ta’ala dan Rasul-Nya telah menjelaskan dalam perkara ini, Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah (Muhammad), “Aku tidak meminta imbalan sedikit pun kepadamu atasnya (dakwahku),  dan saya bukanlah termasuk orang yang mengada-ada.” [QS Sad 86].
Hal yang telah dipahami bahwa, siapa saja yang mendatangi pengacara, mereka mendatanginya dengan berangan keperluan yang banyak. Sebagiannya bukanlah termasuk dosa di dalamnya. Sebagian mereka mendatangi pengacara untuk sekedar bertanya dan minta kejelasan tentang suatu undang-undang, atau bertanya tentang suatu perkara, apa saja yang diizinkan darinya dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Apa saja yang menjadi haknya dan apa saja kewajiban yang mesti ditunaikan di dalamnya.
… Di antara mereka ada juga kadang mewakilkan kepada pengacara, perkara-perkara yang mubah, seperti jual-beli tanah, kepemilikan tanah, masalah jaminan/tanggungan seseorang, mempercayakan (kepada pengacara) aqad-aqad atau penjualan, persekutuan usaha dan atau selain dari itu dari perkara-perkara yang mubah.
Juga bukanlah (suatu dosa), jika seseorang meminta bantuan pengacara dalam perkara yang ia hadapi, atau dalam rangka membela jiwanya, atau keluarganya, atau anaknya yang terkena musibah, atau kecelakaan atau perkara penganiayaan, atau takut dari penindasan, kemudian tidak bisa tidak, mesti berhukum kepada hukum-hukum thaghutiyyah yang menyingkirkan syari’at Allah ta’ala.
Bahkan, ada juga yang berhukum kepada hal yang berkaitan dengan pribadi seseorang, diantaranya talaq, pernikahan, khulu’, pengasuhan anak, warisan dan semisalnya. Kemudian menganggap itu semua bagian berhukum dengan Islam.
Adapula di sana yang berhukum dalam sebagian masalah-masalah Idariyyah (administrasi), seperti perselisihan (sengketa) yang berjalan antara pemilik rumah (harta tetap) dengan penyewanya dan perkara-perkara lain yang semisal itu, kemudian menyangka bahwa bertahakum dalam urusan-urusan itu menghasilkan lapangan hukum yang adil, yang hal itu telah diatur rinciannya dari sebagian fiqh Hanafiy sejak zaman dinasti Utsmaniyyah, yang senantiasa mempraktekkan sebagiannya dalam lapangan undang-undang Negeri (Undang-undang kota/Qonun Madany), yang tersebar di sebagian Kawasan Negeri-negeri (Islam ketika itu).
… Maka siapa saja yang tergesa-gesa melakukan takfir pada contoh-contoh perkara yang tadi disebutkan, maka mereka telah membuat persangkaan yang sungguh jauh dari kebenaran yang diharapkan. Dan tergelincir dengannya pijakan kakinya ke dalam jurang ghuluw (melewati batas) dalam takfir. Dan sebagian besar orang yang berbicara pada masalah-masalah tahakum adalah diantara yang mengkafirkan orang-orang awam pada zaman kita, disebabkan tahakumnya mereka itu. Mereka tidak memperhatikan kondisi ketertindasan manusia dan belum wujudnya pemerintah yang Syar’iy. Sebagian besar mereka tidak memperhatikan penafsiaran siapa yang meminta perlindungan dalam contoh-contoh perkara tadi, bahkan sebagian besar mereka tidak mengerti rincian-rinciannya, bahkan mereka berpendapat bahwa setiap yang dekat dengan kantor keamanan seperti polisi, atau pengadilan atau pengacara, masuk kelapangan masalah yang ditakfir tanpa melihat dan membuat rincian-rincian!!!
Hal tersebut adalah urusan yang sangat berbahaya, saya serukan kepada para pemuda untuk berfikir dan memperhatikan dalam urusan itu dan memahami rincian-rincian setiap kasus dan batasan-batasannya… Dan mesti membedakan antara thaifah muharibah mumtani’ah dan siapa saja yang mengikuti mereka, dengan siapa dari mereka yang bukan pengikut thaifah mumtani’ah dari masyarakat banyak…
Sementara kelompok pengacara pada asalnya mereka bukanlah dari thaifah mumtani’ah yang punya kekuatan, maka mereka (pengacara) bukanlah seperti para Hakim dan posisi jabatan-jabatannya, dimana dengan keadaannya itu mereka kafir karena di dalamnya merupakan bagian dari penerapan hukum-hukum buatan.
Akan tetapi (pengacara itu) bekerja dengan sebab adanya pengkhususan-pengkhususan di dalam posisi pekerjaannya, dan karena adanya berbagai jenis/bentuk pengadilan, berbagai jenis putusan (Hukum) dan berbagai jenis undang-undang. Sementara itu keadaan para pengacara, sebagaimana yang telah kami katakan, mereka bukanlah bagian dari kelompok yang memerangi lagi pembangkang, karena itu wajib memperhatikan pada setiap pengacara batasan-batasannya untuk mengetahui pekerjaannya dan kekhususannya, Nah! Dari sanalah kita bisa menghukumi (menilai) sesuai dengan keadaannya…
Adapun takfir (mengkafirkan) menyeluruh terhadap pengacara semata-mata lantaran pekerjaannya tanpa adanya rincian-rincian, maka kami memandang hal itu bagian dari kesalahan dalam takfir…
Dari pembahasan tersebut menunjukkan kepada anda bahwa pria lanjut usia yang pergi ke kantor pengacara itu tidak mungkin kita sangka merupakan bagian dari tolong menolong dalam kekufuran yang jelas/nyata, bisa jadi juga untuk menyampaikan yang telah berlalu dan selain itu, untuk tujuan ini orang yang bertanya (tadi), pergi ke Pengacara. Dan saya nasihatkan kepada anda agar meninggalkan penelitian dari apa yang ada di balik itu. Dan berpalinglah dari tipu daya/was-was syaithon yang meragu-ragukanmu bahwa anda telah terjatuh pada satu sebab dari sebab-sebab takfir.
Seandainya sejak awal anda bersikap wara’ dan tidak menunjukkan orang itu kepada si pengacara, tentulah tidak ada peluang bagi seorang pun untuk mengingkari hal itu terhadap dirimu, dan tindakanmu itu masuk dalam kategori menghindari syubhat…
Semoga Allah memberi petunjuk kepada kita, dan memberikan ilmu yang bermanfaat dan amal yang shahih…
Alih Bahasa: Abu Yusuf Al Indunisiy
Akhir Dzul Hijjah 1432 H. Mu’taqol Thogut Jakarta Barat
Share on Google Plus

- Unknown

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ artinya : "Sebaik-Baik Kalian Adalah Orang Yang Belajar Al-Quran Dan Mengajarkannya."
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment