Hukum Memberi dan Menjawab Salam Dengan Isyarat Jari-jemari Atau Telapak Tangan


Apakah Hukum Memberi dan Menjawab Salam dengan Isyarat Jari-jemari Atau Telapak Tangan?
No. Soal 3181 Fil Mimbar –
Ya Syaikh, Saya mempunyai pertanyaan dalam masalah tasyabuh terhadap orang-orang kafir dalam hal memberi salam dengan isyarat jari-jemari atau telapak tangan. Apabila saya bertemu seseorang kemudian ketika itu saya memberi salam kepadanya, lalu orang itu menjawab dengan Isyarat (mengangkat) Jari-jemari atau telapak tangan. Apakah hal tersebut diharamkan  atas saya  lantaran saya telah memberi salam kepadanya, tentu dengan tidak merubah caranya? Karena jika hal itu terjadi, dapat menjadi sebab yang mendatangkan kemungkaran dari sisi cara memberi salam.
Penanya : Farfays
Al-Mujib : Al-Lajnah Asy-Syar’iyyah Fil Mimbar :
Saudaraku penanya, Telah ada riwayat dari Amru Bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya; bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– telah bersabda: “Bukanlah dari golongan kami orang yang tasyabuh (menyerupai) golongan selain kami,  dan janganlah kalian tasyabuh kepada golongan Yahudi dan jangan pula kepada golongan Nashrani, karena  salamnya orang-orang Yahudi dengan Isyarat jari-jemari, sedangkan salamnya orang-orang Nashrani dengan Isyarat telapak tangannya.“ (Hadits Riwayat Tirmidzi).   Dan dikatakan bahwa : “Imam Ibnu Mubarok telah meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Luhai’ah, dan tidak ada yang me-marfu’kannya.” — Selesai.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rahimahullah– telah berkata: “Dan Hadits ini –walaupun termasuk hadits dhaif– namun telah ada hadits (yang maknanya) serupa, dimana derajatnya marfu’, (Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam) telah bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia terasuk kaum tersebut”, dan hadits ini tersambung pula dari jalur sahabat Hudzaifah Ibnu Yaman, dari perkataanya. Dan hadits dari jalur Ibnu Luhai’ah pantas untuk dijadikan sandaran (karena ada hadits marfu’ yang semakna,pent).  Demikianlah perkataan Imam Ahmad –Rahimahullah– dan selainya.”  Selesai.  (Iqtidho’ As-Shirotil Mustaqim Limukhalifati Ashabil Jahim, hal 77).
Telah berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolany –rahimahullah– setelah menyebutkan hadits ini: “Sanadnya dha’if, tetapi imam An-Nasa’i telah meriwayatkan dengan sanad yang jayyid dari jalur Jabir, dan beliau memarfu’kannya,  (Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam) telah bersabda: “Janganlah kalian salam seperti salamnya orang Yahudi, sesungguhnya mereka melakukan salam dengan kepala mereka, dengan tangan mereka dan dengan Isyarat.”–Selesai.  (Fathul Bary, 11/16).
Imam Nawawi –rahimahullah– telah berkata : “Tidak dimaksudkan atas hadits ini –yakni hadits Jabir– hadits Asma’ binti Yazid, : “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– melewati sebuah masjid, lalu  ada sekelompok wanita tengah duduk-duduk, kemudian Beliau menyapa dengan tangannya saat memberi salam’. Maka sesungguhnya (maksud hadits ini) bahwa ada kemungkinan beliau melakukannya dengan mengumpulkan antara lafadz dan Isyarat, demikian pula Imam Abu Dawud juga telah meriwayatkan dari hadits tentang hal itu dengan lafadz: “Maka  –shallallahu ‘alaihi wa sallam– memberi salam kepada kami,” Selesai.
Imam Muhammad Al-Mubarakfury –rahimahullah– telah berkata: “Dan janganlah kalian bertasyabuh kepada Orang-orang Yahudi dan jangan pula terhadap orang-orang Nashrani, sesungguhnya cara memberi salam orang-orang Yahudi dengan isyarat jari-jemarinya, sedangkan orang-orang Nashrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya.  Maknanya di sini adalah janganlah kalian bertasyabuh kepada mereka secara keseluruhan dalam seluruh perbuatan mereka; Khususnya dalam dua perangai ini, mereka mengharapkan perkara ini diterapkan secara perlahan-lahan (tanpa disadari) di dalam Islam, atau sekadar menjawabnya atau keduannya, yaitu menggunakan dua Isyarat itu dengan ucapan lafadz selain Islam, dimana disisi lain –salam– adalah sunnah Nabi Adam dan keturunannya dari para Nabi dan Auliya’. Adalah sesuatu yang dilarang memberi salam dengan isyarat, khusunya bagi siapa yang mampu melafadzkan –salam– dengan baik dan sesuai syar’iy,  kecuali yang terpaksa karena suatu  atau kesibukan yang menghalanginya dari  mengucapkan jawaban salam, seperti  ketika sholat, jarak yang agak jauh, orang yang bisu, demikian pula salam terhadap orang yang tuli.” Selesai. (Tuhfatul Ahwadzi, 7/505).
Al-Murrudzy –rahimahullah– telah berkata : “Sesungguhnya Abu Abdullah –Yaitu Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahullah– ketika kondisi sakitnya semakin berat, beliau memberi izin kepada manusia (untuk membesuknya), maka masuklah manusia berbondong-bondong bergantian, mereka memberi salam kepada beliau, lalu beliau menjawab salam mereka dengan (isyarat) tangannya.”
Al-Hajawy –rahimahullah– telah berkata: “(cara) memberi salam kepada orang yang bisu adalah dengan isyarat, demikian pula cara menjawabanya.” (Al-Adabu Asy-Syar’iyyah, 209)
Oleh karena itu jika teman anda menjawab salam dengan Isyarat; menggabungkan antara Isyarat dan melafadzkan untuk menjawab salam, maka tidak ada dosa dalam hal itu. Apabila yang demikian dilakukan dalam keadaan sibuk yang menghalanginya untuk melafadzkan jawaban salam ; seperti saat sholat, jarak yang agak jauh, terhadap orang bisu… dst.
Adapun bila seseorang mampu melafadzkan dengan jawaban salam, maka kami berpandangan hendaklah kalian saling menasehati dan membimbing, dan jangan sampai anda melarang seseorang memberi salam atasnya dan jangan melarang dalam rangka menghormatinya, dengan sebab perantara (tasyabuh) yang tersebut dalam pertanyaan anda.  Karena hal itu bagian dari kerusakan dari apa yang telah Allah tetapkan atas mereka; terkejutnya hati, lari (kabur) dan buruk sangka, dan yang semisal dari itu, Wallahu ‘alam.
Anggota Al-Lajnah Asy-Syar’iyyah : Asy-Syaikh Abu Humam Bakr Bin Abdil Aziz Al-Atsary.
Alih Bahasa: Abu Yusuf Al-Indunisiy.
Mu’taqal Thaghut laknatullah ‘alaihim, Jkt.
Safar 1433 Hijriyyah/Februari 2012 M.
Share on Google Plus

- Unknown

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ artinya : "Sebaik-Baik Kalian Adalah Orang Yang Belajar Al-Quran Dan Mengajarkannya."
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment