Bolehkah Bergabung Masuk Dalam Barisan Murtad Dalam Rangka Memata-Matai?


Syaikh kami yang mulia Abu Muhammad Al Maqdisiy…
Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh…
Bolehkan masuk dalam dinas-dinas keamanan untuk memata-matai mereka, padahal sudah kita ketahui bahwa hal baku di dalam aqidah Ahlus sunnah bahwa kekafiran itu tidak dibolehkan kecuali bagi mukrah (orang yang dipaksa). Maka apakah dalil orang yang membolehkan hal itu?… Seperti orang yang mengatakan: (Bergabung ke dalam dinas kufur dan murtad itu tidak dirukhshahkan kecuali orang yang menjadi mata-mata bagi kaum muslimin yang menyampaikan kabar-kabar musuh kepada mereka), maka apakah dalil atas hal itu? Dan apa jalan keluar bagi pembolehan ini padahal ijma menetapkan bahwa kekafiran itu tidak boleh kecuali bagi orang yang dipaksa?
Semoga Allah memberikan barokah kepada anda semuanya, dan saya menjadikan Allah sebagai saksi atas kecintaan saya kepada anda semua wahai para syaikh Al Lajnah Asy syar’iyyah…
Penanya: Ibnu Rahuwaih
Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisy menjawab:
Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah… Wa ba’du:
Wassalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
Ya benar wahai saudara kami bahwa masalah ini sebagaimana yang telah engkau sebutkan, yaitu tidak boleh melakukan kekafiran kecuali bagi orang yang dipaksa dengan paksaan yang hakiki (sebenarnya).
Orang yang membolehkan intisab (bergabung) kepada dinas kemurtaddan untuk memata-matai mereka adalah hanyalah sah pendapatnya ini bila dia memaksudkan dengan itu; seseorang berpura-pura mengaku bagian dari mereka bukan atas yang sebenarnya (gadungan, penj.) umpamanya dia memakai seragam mereka dan menyelinap di antara barisan mereka, atau dia berbaur dengan mereka di dalam interaksi-interaksinya seraya menyembunyikan aqidahnya dan bermudarah (bersikap ramah) dengan mereka tanpa intisab (bergabung) kepada (dinas) mereka, atau Allah memberikan hidayah kepadanya sedang ia masih dalam (keanggotaan) barisan mereka terus ia menyembunyikan hidayahnya dan memanfaatkan hal itu dalam tenggang waktu tertentu untuk membela Islam dan kaum muslimin sebagaimana yang terjadi pada Nu’aim ibnu Mas’ud di perang Ahzab saat ia masuk Islam terus Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkannya agar menyembunyikan keimanannya dan berkata kepadanya: “(Engkau ini hanyalah seorang diri; maka lakukanlah penggembosan (di barisan mereka) untuk kami semampumu, karena sesungguhnya perang itu adalah tipu daya)”, dan inilah kejadian yang dijadikan dalil oleh orang yang membolehkanya hal itu, dan mereka berdalil juga dengan kisah Fairuz Ad Dailamy; di mana Fairuz ini adalah termasuk di antara panglima tentara kaum muslimin di Yaman sebelum Al Aswad Al ‘Insiy menguasai Yaman dan membunuh gubernurnya yang muslim, maka Fairuz menyembunyikan urusannya dan ia tetap di atas keadaannya serta melakukan tipu muslihat terhadap si Al Aswad tatkala ia mengetahui bahwa konfrontasi langsung terbuka kepadanya adalah tidak membuahkan hasil, dan si Al Aswad pun mengakui jabatannya sebagaimana apa adanya, dan masing-masing dari kedua pihak ini saling membuat makar terhadap yang lainnya sampai akhirnya Fairuz mendapatkan peluang terhadapnya dan membunuhnya dan menenteramkan kaum muslimin dari kejahatannya serta mengembalikan Yaman ke dalam naungan Islam…
Ini adalah dalil-dalil yang dijadikan oleh orang-orang yang membolehkan hal itu, sedangkan hal yang wajib adalah membatasinya di atas batasan-batasannya dan tidak meluaskannya serta tidak melampaui batasan-batasannya. Sedang engkau melihat bahwa di antara dalil-dalil itu tidak ada sedikitpun yang menunjukan kebolehan bergabung ke dalam dinas-dinas thaghut, dan berkarir di dalamnya untuk memata-matai terhadapnya, atau memperbanyak jumlah barisan mereka terus melakukan apa yang dinamakan kudeta atau hal serupa itu. Keberkariran dan keanggotaan dalam dinas-dinas ini di zaman kita tidaklah mungkin bisa kecuali dengan melakukan sejumlah kekafiran yang tidak diudzur di dalamnya kecuali dengan sebab ikrah hakiki, sedangkan tidak ada ikrah di sini, tapi hanya sekedar klaim mashlahat dan istihsan (penganggapan baik) yang membutuhkan kepada dalil…
Maka hal yang wajib adalah melazimi jalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para nabi sebelumnya; yaitu keberlepasan diri dari kaum musyrikin, sembahan-sembahan mereka, ideologi-ideologi mereka dan dinas-dinas syirik mereka, sebagaimana ia dijelaskan di dalam millah Ibrahim ‘alaihissalam:
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ
“Sesunguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagi kalian pada diri Ibahim dan orang-orang yang bersamanya saat mereka berkata kepada kaum meraka: Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalian ibadati selain Allah, kami ingkari (kekafiran) kalian, dan telah nampak nyata di antara kami dan kalian permusuhan dan kebencian selama-lamanya sampai kalian beriman kepada Allah saja.” (Al Mumtahanah: 4)
Semoga Allah meneguhkan kami dan engkau di atasnya…
Penterjemah: Abu Sulaiman 21 Dzul Hijjah 1432 H
Share on Google Plus

- Unknown

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ artinya : "Sebaik-Baik Kalian Adalah Orang Yang Belajar Al-Quran Dan Mengajarkannya."
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment