Nomor Pertanyaan 2427
Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
Bolehkah mengobati Polisi?
Wassalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, dan semoga Allah menolong orang yang kalian tolong…
Penanya: Google
Al Lajnah As Syar’iyyah di Al Minbar menjawab:
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Saudaraku penanya:
Dasar dalam hal ini adalah firman Allah ta’ala:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Saling tolong menolonglah kalian di atas kebaikan dan taqwa dan janganlah kalian saling tolong menolong di atas dosa dan aniaya, dan bertaqwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Berat siksa-Nya” [Al Maidah: 2]
Bila engkau mengharapkan darinya kebaikan dan hidayah, maka tidak apa-apa dalam hal itu. Dari Abdullah ibnu ‘Amr berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
إِذَا جَاءَ الرَّجُلُ يَعُودُ مَرِيضًا، فَلْيَقُلْ: اللهُمَّ اشْفِ عَبْدَكَ يَنْكَأُ لَكَ عَدُوًّا، أَوْ يَمْشِي لَكَ إِلَى جَنَازَةٍ
“Bila seseorang datang menjenguk orang yang sakit, maka hendaklah mengatakan: Ya Allah sembuhkanlah hamba-Mu agar ia membinasakan musuh-Mu atau berjalan kepada jenazah karena-Mu” (HR Abu Dawud no. 3107)
Dan dalam satu riwayat:
أَوْ يَمْشِي لَكَ إِلَى صَلَاةٍ
“Atau berjalan menuju shalat karena-Mu” (HR Abu Dawud).
Di mana di antara tujuan kesembuhan itu adalah membela dien dengannya dan membinasakan musuh dengannya. Bila orang yang sakit ini bila dia sembuh dari sakitnya maka ia makin bertambah dalam membinasakan musuh (dien), maka alangkah indahnya engkau ikut berperan dalam pengobatannya. Namun bila malah sebaliknya, di mana ia malah makin bertambah dalam memusuhi kaum muslimin dan dalam membinasakan kaum muwahhidin, maka tidak ada kebaikan dan kemuliaan di dalam mengobatinya. Sungguh Sufyan telah ditanya tentang orang zalim yang hampir binasa di padang pasir: Apakah boleh dia diberi minum air? Maka beliau menjawab: Tidak boleh, biarkan dia mati, karena sesungguhnya hal itu adalah pemberian tolong baginya.” Selesai (Ihya Ulumuddin) Wallahu a’alam.
Dijawab oleh anggota Al Lajnah Asy Syar’iyyah:
Syaikh Abu Humam Bakr ibni Abdil Aziz Al Atsariy
Penerjemah: Abu Sulaiman 2 Muharram 1433 H.
0 komentar:
Post a Comment