Hukum Penambahan Harga Karena Penangguhan Pembayaran


Nomor Pertanyaan 458
Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
Saya adalah saudara kalian Humam dari Irak, saya memohon kepada Allah Yang Maha Agung agar menjaga syaikh kami syaikh Abu Muhammad Al Maqdisiy dan meneguhkannya, dan juga menjaga semua saudara-saudaraku yang mengelola mimbar yang penuh berkah ini serta membalas mereka dengan sebaik-baiknya balasan atas penerimaan mereka terhadap keanggotaan saya di forum ini…
Pertanyaan saya: Apa hukum jual beli dengan pembayaran tunggak (yaitu dengan penambahan harga karena penangguhan pembayaran)?
Semoga Allah membalas kalian dengan sebaik-baiknya balasan dan meneguhkan serta menjaga kalian dari segala yang tidak disukai…
Penanya: Humam
Allajnah Asy Syar’iyyah di Al Minbar menjawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh…
Kami memohon kepada Allah agar menjaga saudara-saudara kami dari kalangan penduduk Irak, dan agar menolong mereka serta menolong dien ini dengan mereka… Allahumma Amiin
Saudaraku yang baik:
Telah shahih dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari dua penjualan dalam satu penjualan” (Dikeluarkan oleh Ahmad, At Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Hibban)
Dan diriwayatkan secara marfu’ darinya:

مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ، فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا

“Barangsiapa menjual dua penjualan dan satu penjualan, maka baginya apa yang paling sedikit atau riba” (HR Abu Dawud no. 3461 dan dalam isnadnya ada perbincangan)
Al Imam At Tirmidzi rahimahullah berkata: “Dan telah ditafsirkan oleh sebagian ulama, mereka berkata: dua penjualan dalam satu penjualan; adalah mengatakan: Saya menjual baju ini kepadamu dengan kontan seharga sepuluh, dan dengan penangguhan pembayaran seharga dua puluh, dan dia tidak meninggalkannya di atas salah satu dari dua penjualan itu. Dan bila meninggalkannya di atas salah satunya maka tidak apa-apa bila akad itu jadi terhadap salah satu dari keduanya.” Selesai (Tuhfatul Ahwadziy 4/487)
Jadi illat (alasan hukum) pengharaman dalam jual beli semacam ini -sebagaimana yang dituturkan oleh ahlul ilmi- adalah ketidakjelasan, karena sikap si penjual menjadikan dua harga bagi suatu barang, harga untuk pembayaran kontan, dan harga untuk pembayaran yang ditangguhkan, serta tidak ditentukan mana salah satu dari keduanya yang diinginkan (dalam akad), maka dalam transaksi jual beli ini terdapat ketidakjelasan sehingga diharamkan karena sebab itu. Adapun bila akad itu terlaksana terhadap salah satu yang tertentu dari dua gambaran ini, maka transaksi jual beli adalah sah lagi tidak apa-apa.
Al ‘Adhim Abadiy rahimahullah berkata: “Bahwa masalah ini posisinya pada keadaan bahwa dia itu menerima (transaksi) di atas ketidakjelasan, adapun bila berkata: Saya telah menerima kontan dengan harga seribu, atau (mengatakan): (Saya telah menerima) dengan penangguhan pembayaran dengan harga dua ribu, maka hal itu sah…” selesai (‘Aunul Ma’bud 9/180).Dan syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah telah menghikayatkan ijma atas kebolehan gambaran ini dalam majmu’al fatawa 29/499. Dan selagi syaikhul Islam telah menghikayatkan ijma’ atas kebolehannya, maka tidak usah dihiraukan pendapat orang yang syadzdz (ganjil/menyendiri) dari kalangan orang-orang masa sekarang dalam masalah ini seperti syaikh Al Albaniy semoga Allah memaafkannya, di mana ia mengatakan pengharaman secara muthlaq. Wallahu a’lam.
Dijawab oleh anggota Al Lajnah Asy Syar’iyyah
Syaikh Abu Humam Bakr ibnu Abdil Aziz Al Atsariy.
Penerjemah: Abu Sulaiman 2 Muharram 1433 H.
Share on Google Plus

- Unknown

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ artinya : "Sebaik-Baik Kalian Adalah Orang Yang Belajar Al-Quran Dan Mengajarkannya."
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment