Nomor Pertanyaan 1773
Apa Hukum orang yang shalat di belakang Thaghut Libiya dalam shalat fardlu?
Penanya: Al Gharib 2010
Al Lajnah Asy Syar’iyyah di Al Mimbar menjawab:
Tidak sah shalat di belakang orang kafir atau murtad siapapun dia, dan barangsiapa shalat di belakangnya sedangkan dia mengetahui maka dia telah berbuat keburukan, dan shalat di belakang orang kafir atau orang murtad itu adalah lebih parah dari shalat di belakang orang yang junub!
Dan saya tidak mengetahui perselisihan perihal batalnya shalat orang yang shalat di belakangnya, akan tetapi perselisihan itu ada perihal orang yang mengetahui kekafiran imamnya setelah selesai shalat, apakah ia harus mengulang shalatnya ataukah tidak?
Al Imam Asy Syafi’iy rahimahullah berkata: “Dan seandainya orang kafir mengimami kaum muslimin sedangkan mereka tidak mengetahui kekafirannya atau mengetahuinya, maka shalat mereka tidak sah, dan shalat orang (kafir) itu tidaklah menjadi keislaman baginya bila dia tidak mengikrarkan keislaman sebelum shalat, dan telah berbuat keburukan orang yang shalat di belakangnya sedangkan dia mengetahui bahwa ia itu kafir. Dan seandainya orang asing mengimami suatu kaum kemudian mereka ragu perihal shalat mereka di mana mereka tidak mengetahui bahwa apakah dia itu kafir atau muslim maka mereka tidak harus mengulang shalat sampai mengetahui bahwa dia itu kafir, karena sesungguhnya hal yang dhahir bahwa shalat dia dengan shalat kaum muslimin itu adalah tidak muncul kecuali dari orang muslim. Dan orang yang mengimami terus diketahui kekafirannya tidaklah sama seperti orang muslim yang tidak diketahui bahwa dia itu tidak suci, karena orang kafir itu tidak menjadi imam dalam semua keadaan sedangkan orang mu’min itu menjadi imam dalam semua keadaannya namun ia tidak boleh shalat kecuali dalam keadaan suci. Dan begitu juga seandainya ada orang muslim terus dia murtad kemudian menjadi imam sedang ia itu murtad, maka tidak sah shalat orang yang di belakangnya sampai dia menampakkan taubat dengan ucapan sebelum mengimami mereka, dan bila dia menampakkan taubat dengan ucapan sebelum mengimami mereka maka sahlah shalat mereka bersamanya.” Selesai (Al Umm 1/195).
Al Imam ibnu Qudamah Al Maqdisiy rahimahullah berkata: “Sesungguhnya orang kafir itu tidak sah shalat (bermakmum) di belakangnya sama sekali, baik diketahui kekafirannya setelah selesai dari shalat ataupun sebelumnya, dan orang yang shalat di belakangnya wajib untuk mengulang shalatnya. Dan ini dianut (juga) oleh Asy Syafi’iy dan Ashhab Ar Ra-yi…” Selesai (Al Mugniy 3/32-33)
Dan berkata juga rahimahullah: “Bila shalat di belakang orang yang diragukan keislamannya, … maka shalatnya sah, selagi tidak jelas kekafirannya, … karena dhahir dari orang-orang yang shalat itu adalah Islam, apalagi bila ia sebagai imam, … kemudian bila jelas terbukti setelah shalat bahwa dia itu kafir …, maka dia wajib mengulang (shalatnya) sesuai apa yang telah kami jelaskan.” Selesai secara ikhtishar (Al Mugniy 3/35)
Dan telah ada dalam Al Fawakih Ad Dawaniy ‘Ala risalah Ibni Abi Zaid Al Qairuwaniy 2/280 dalam penyebutan syarat-syarat sah imamah: “Islam, maka tidak sah imamah orang kafir.” Selesai.
Dan telah datang dalam Hasyiyah Al ‘Adwiy ‘Ala Syarhi Kifayatith Thalib Ar Rabbaniy (2/401) dalam suatu bab perihal imamah: (Ucapannya: dan ia itu Islam) maka tidak sah imamah orang kafir dengan (sebab) macam kekafiran apapun walaupun jelas nyata darinya pengucapan syahadatain di dalam shalat itu. Selesai wallahu a’lam.
Dijawab oleh anggota Al lajnah Asy Syar’iyyah
Syaikh Abu Humam Bakr Ibnu Abdil ‘Aziz Al Atsariy
Penerjemah: Abu Sulaiman 2 Muharram 1433 H.
0 komentar:
Post a Comment