Tentang Uang Pensiunan


“Uang Pensiunan”
Dalam pertanyaan yang serupa yang dilontarkan oleh Abu Muhammad Al Muhajir perihal mengambil uang pensiunan oleh keluarga dan ahli waris, syaikh Abu Muhammad Al Maqdisi berkata setelah menjelaskan rincian pekerjaan di dinas pemerintahan kafir:
…Adapun hukum ahli waris melanjutkan pengambilan uang gaji pensiunannya setelahnya, maka tidak apa-apa insya Allah mereka melakukannya dalam hal itu, baik untuk kebutuhan makan mereka sehari-hari sebagaimana di dalam pertanyaan atau untuk selain itu; dan sama saja baik pekerjaan orang (yang sudah pensiun ini) halal ataupun haram, karena harta itu sebagaimana yang telah kami katakan berulang-ulang tidak haram karena dzatnya namun haram karena cara mendapatkannya, sedangkan ahli waris itu tidak mendapatkannya dengan pekerjaan yang mereka lakukan sekarang, dan mereka tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan yang dahulu dikerjakan oleh ayah mereka, akan tetapi mereka mewarisinya dari ayah mereka yang telah mengusahakannya dan telah meninggal dunia, sedangkan warisan itu adalah sarana mendapatkan harta yang sah, sehingga tidak ada dosa bagi mereka untuk mengambilnya, dan selayaknya mereka tidak membiarkannya diambil oleh pemerintah yang rusak seraya digunakannya untuk memerangi dienullah dan menindas kaum muslimin serta melindungi Yahudi dengannya…
Dan dalil yang menunjukan bahwa harta itu tidak haram karena dzatnya namun karena cara mendapatkannya adalah hadits Barirah dalam Al Bukhari saat ia diberi shadaqah seekor kambing terus ia menghadiahkan sebagiannya kepada Aisyah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Ia baginya adalah shadaqah dan bagi kita adalah hadiah,” dan beliau memakan darinya sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam itu tidak memakan sesuatu dari shadaqah, serta dalil-dalil lainnya yang telah kami utarakan dalam jawaban-jawaban yang lalu…
Dan atas dasar ini maka tidak ada dosa atas isteri dan anak-anak orang ini seandainya mereka mewarisi gajinya dari kerjaannya di dinas pemerintah hatta walaupun pekerjaannya itu haram…
Wallahu ta’ala a’lam.
Penterjemah : Abu Sulaiman 18 Dzul Hijjah 1432 H
Share on Google Plus

- Unknown

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ artinya : "Sebaik-Baik Kalian Adalah Orang Yang Belajar Al-Quran Dan Mengajarkannya."
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment