Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Semoga Allah memuliakan syaikh… saya ingin bertanya prihal kebolehan mengambil upah bagi kerjaan tambahan… Di mana saya ini bekerja di salah satu kantor cabang sebuah departemen. Telah sampai selentingan kabar kepada kami bahwa para pegawai yang bertugas di kantor-kantor yang lain mendapatkan upah kerjaan tambahan, sedangkan mereka itu pegawai dinas yang sama dengan dinas kami dan pekerjaan mereka pun sama dengan kami, namun sebenarnya kami ini tidak melakukan pekerjaan tambahan dan hanya tugas kami yang pokok saja, dan departemen pun mengetahui hal itu dan tetap memberikan upah tambahan bagi para pegawai padahal mereka itu tidak mengerjakan kerjaan tambahan.
Pertanyaannya, apakah boleh kami meminta upah tambahan itu sebagai persamaan dengan para pegawai lain di departeman itu, atau tidak boleh?
Wa Jazakumullahu ‘anna kulla khair…
Penanya: Saudari para mujahidin…
Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisi menjawab:
Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah.
Selagi harta yang dibagikan kepada para pegawai dari pihak departeman ini; sampai kepada mereka tanpa penipuan kepada seorang pun dan tanpa khianat kepada akad, akan tetapi dengan keralaan pihak-pihak penanggung jawab di departeman ini sebagaimana yang dipahami dari pertanyaan, maka tidak apa-apa atas orang muslim untuk mengambilnya dan memanfaatkannya baik bagi dirinya atau untuk jihad atau untuk kepentingan kaum muslimin, dan tidak sepantasnya meninggalkannya bagi pemerintah yang kafir yang mereka gunakan untuk menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah, justeru orang muslim adalah yang paling berhak terhadap harta ini agar ia pergunakan dalam ketaatan kepada Allah selagi ia telah mendapatkannya dengan cara yang syar’iy, karena Allah telah meciptakan apa yang ada di bumi ini seluruhnya bagi orang muslim, supaya ia gunakan untuk membantunya dalam ketaatan kepada Allah dan tidak dikecualikan dari hal itu kecuali apa yang dikecualikan oleh dalil. Allah ta’ala berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dialah yang telah menciptakan bagi kalian apa yang ada di bumi ini seluruhnya…” [Al Baqarah: 29]
Dan harta ini yang diberikan oleh orang kafir atau pemerintah kafir adalah tergolong hibah -dan ia itu jarang karena hukum asal pada mereka adalah memakan harta manusia dengan batil dan merampas hak-haknya bukan menunaikannya- akan tetapi bila itu terjadi maka ia tergolong harta yang kembali kepada orang muslim dari orang-orang kafir, tidak sepantasnya orang muslim menolaknya dari mereka -di tengah kedzaliman-kedzaliman mereka yang tidak ada habisnya- selagi pengambilannya itu tidak mempengaruhi pada wala, bara, kecintaan dan kebenciaannya, karena sebagian manusia menjual agamanya dan memuji para thaghut bahkan bisa saja tawalli kepada mereka demi mendapatkan hibah atau pemberian semacam ini yang langka dan hal serupa itu.
Walhasil bahwa tidak ada masalah bagi si penanya untuk mengambil harta itu sesuai pandangan kami dikarenakan gambarannya adalah bahwa ia itu harta miliki lembaga kafir yang sampai kepada orang muslim dengan kerelaan para pengelola lembaga ini, dan kami tidak mengetahui satu penghalang syar’iy atau dalil yang menghalangi dari mengambilnya, maka hukum asal di dalamnya adalah kebolehan selagi orang-orang kafir itu tidak mensyaratkan di dalamnya syarat yang haram atau menimbulkan hal yang diharamkan… Wallahu a’lam.
Penterjemah: Abu Sulaiman 17 Dzul Hijjah 1432 H
0 komentar:
Post a Comment