Bagaimana cara menggenggam jari tangan ketika tasyahud?
Bahasan kami kali ini berusaha mendekatkan pada madzhab Syafi’i yang kami banyak nukil dari Al Majmu’ Syarh Muhadzdzab.
Imam Asy Syairozi berkata, “Disunnahkan membentangkan jari tangan kiri di paha kiri. Sedangkan untuk tangan kanan ada tiga pendapat. Salah satunya, meletakkan tangan kanan di paha kanan di mana seluruh jari digenggam kecuali jari telunjuk. Hal ini yang masyhur sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk tasyahud, beliau meletakkan tangan kirinya di lutut kiri. Beliau meletakkan tangan kanan di lutut kanan, lalu beliau menggenggam tiga jari dan berisyarat dengan jari telunjuk, sedangkan jari jempol berada di samping jari telunjuk.” (Al Majmu’, 3: 300)
Diterangkan oleh Imam Nawawi, yang dimaksud meletakkan jari di situ adalah diletakkan di ujung lutut. Lihat Al Majmu’, 3: 301.
Adapun maksud Imam Asy Syairozi adalah hadits Ibnu ‘Umar berikut.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا قَعَدَ فِى التَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى وَعَقَدَ ثَلاَثَةً وَخَمْسِينَ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ
Dari Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk tasyahud, tangan kiri diletakkan di lutut kiri, sedangkan tangan kanan diletakkan di lutut kanan. Lalu ia berisyarat dengan menggenggam simbol lima puluh tiga dan berisyarat dengan jari telunjuk (maksudnya: jari kelingking, jari manis dan jari tengah digenggam, lalu jari telunjuk memberi isyarat, sedangkan jari jempol berada di samping jari telunjuk). (HR. Muslim no. 580).
Tiga pendapat mengenai cara isyarat jari tangan ketika tasyahud disampaikan oleh Imam Nawawi:
1- Jari tengah, jari manis dan jari kelingking digenggam, sedangkan jari telunjuk dan jempol tidak digenggam (dilepas begitu saja).
2- Jari jempol dan jari tengah membentuk lingkaran, yaitu kedua ujung jari tersebut membentuk lingkaran atau ujung jari tengah membentuk lingkaran dengan bagian ruas jari dari jari jempol.
3- Jari jempol dan jari tengah kedua-duanya digenggam. (Al Majmu’, 3: 301)
Imam Nawawi menerangkan cara isyarat jari tangan ketika tasyahud:
Pertama, isyarat tersebut dituju pada arah kiblat. Al Baihaqi berargumen dengan hadits dari Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua, diniatkan untuk isyarat yaitu ketika menandakan ikhlas dan tauhid. Al Muzani menyebutkan hal itu dalam mukhtashornya dan juga disebutkan oleh ulama Syafi’iyah lainnya. Al Baihaqi berdalil dengan hadits dari seseorang yang majhul dari seorang sahabat radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat ketika menyebut kalimat tauhid. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yaitu saat berisyarat ikhlas.
Ketiga, dimakruhkan berisyarat dengan dua jari telunjuk dari dua tangan karena yang dianjurkan, tangan kiri tetap dalam keadaan terbuka.
Keempat, seandainya tangan kanan terpotong, maka sunnah berisyarat dengan jari jadi gugur dan tidak perlu berisyarat dengan jari lainnya.
Kelima, pandangan tidak melebihi isyarat jari. Al Baihaqi berdalil dengan hadits dari Abdullah bin Zubair bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanannya dan berisyarat dengan jarinya dan pandangannya tidak melebihi isyarat tersebut. Dalam hadits disebutkan,
لاَ يُجَاوِزُ بَصَرُهُ إِشَارَتَهُ
“Janganlah pandangannya melebihi isyarat jarinya.” (HR. Abu Daud no. 990. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) (Al Majmu’, 3: 302).
Semoga bermanfaat.
Referensi:
Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H.
Sumber : Rumaysho.com
Sumber : Rumaysho.com
0 komentar:
Post a Comment