Hukum Sebutan “Almarhum” Bagi Orang Meninggal


image
Mengenai ucapan al marhum, jika maknanya pemberitaan tentang keadaan si mayit bahwa ia telah mendapatkan rahmat dari Allah, maka ini haram. Karena ucapan ini berarti sama dengan memastikan bahwa si fulan termasuk penduduk surga. Padahal ini termasuk perkara ghaib yang hanya diketahui oleh Allah dan orang-orang yang diberitahu oleh Allah Azza wa Jalla.
Syaikh Bin Baz mengatakan, “Ahlus Sunnah Wal Jama’ah berkeyakinan, sesungguhnya tidak diperbolehkan memberikan persaksian atas diri seseorang -bahwa orang itu di syurga atau di neraka- kecuali yang telah dijelaskan dalam nash Al Qur’an, seperti Abu Lahb (sebagai penghuni neraka), dan orang yang dipersaksikan Rasulullah sebagai penghuni syurga, seperti sepuluh sahabat (yang diberitakan akan masuk syurga) atau yang semisalnya. Demikian juga (tidak diperbolehkan) persaksian atas seseorang bahwa iamaghfur lahu (mendapatkan ampunan) atau al marhum (mendapatkan rahmat). Oleh karena itu, sebagai ganti dari ucapan al marhum dan al maghfur, sebaiknya diucapkan:
غَفَرَالله لَهُ
Semoga Allah mengampuninya, atau
رَحِمَهُ اللهُ
Semoga Allah merahmatinya.
Atau ungkapan sejenis yang termasuk do’a bagi si mayit. (Lihat Majmu’ Fatawa Wa Maqalatu Mutanawwi’ah, 4/335).
Namun jika makna al marhum itu sebagai ungkapan optimisme atau harapansemoga si mayit mendapatkan rahmat, maka tidaklah mengapa mengucapkan kata-kata ini. (Lihat Majmu’ Fatawa, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 3/85).
Untuk menghindari kesalahan dalam memahami, semestinya jika kalimat al marhum diganti dengan rahimahullahghafarallahu lahuAllahu yarhamuhuatau sejenisnya yang merupakan do’a. Demikian, semoga bermanfaat bagi kita. Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VIII/1425H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta]
Sumber : almanhaj.or.id
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah
Soal :
Apa hukum perkataan “fulan almarhum” atau “taghammadahullah bi rahmatih”(semoga limpahan rahmat Allah tercurah padanya), atau perkataan “intaqala ila rahmatillah” (telah berpulang ke rahmatullah)?
Jawab :
Untuk perkataan “fulan almarhum” atau ucapan “taghammadahullah bi rahmatih” (keduanya bermakna: semoga Allah merahmati, -pen) tidaklah mengapa. Perkataan “almarhum” termasuk kalimat harapan, bukan termasuk kalimat berita (yang memastikan ia mendapatkan rahmat Allah, -pen). Sehingga jika maksudnya sebagai harapan, maka tidaklah mengapa.
Adapun kalimat “intaqola ila rahmatillah” (telah berpulang ke rahmatullah), yang saya pahami adalah termasuk harapan, bukan maksud pemastian. Ini semua termasuk perkara ghaib sehingga tidak boleh memastikannya dengan kalimat tersebut. Sedangkan kalimat “Ia telah berpulang ke rafiqil a’la (ke surga)”, jika maksud memastikan, maka tidak dibolehkan. (*)
[Fatawa Arkanil Islam, hal. 193, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Daruts Tsaroya, cetakan kedua, tahun 1426 H]
  • Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin adalah ulama dari ‘Uyainah, Qosim, Saudi Arabia. Beliau terkenal sebagai seorang fakih, ulama pakar fikih di abad ini.
Penerjemah : Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber : muslim.or.id
Semoga  bermanfaat..
Artikel elmuntaqa.wordpress.com
Share on Google Plus

- Unknown

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ artinya : "Sebaik-Baik Kalian Adalah Orang Yang Belajar Al-Quran Dan Mengajarkannya."
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment