Hukum Mencuri Saat Bertamu Ke Kerabat Kafir


Pertanyaan Dari Ikhwan Irak
Diambil Dari Ajwibah Asilah Al Liqa Al Maftuh
Li A’dlai Syabakah Syumukhul Islam
Bersama Fadhilatus Syaikh
Abu Muhammad Al Maqdisi
Hal 147
Pertanyaan ketiga: Cara yang syar’iy untuk ta’amul (interaksi) dengan orang-orang murtad dari kalangan pegiat, polisi dan tentara serta setiap orang yang bekerjasama dengan penjajah salibis, umpamanya sebagian ikhwan masuk rumah karib kerabat mereka terus mencuri segala apa yang ada di hadapan mereka dari rumah itu dengan alasan bahwa pemilik rumah itu orang murtad, mereka mencuri hp atau jam atau apa saja yang bisa dibawa oleh tangan, begitu juga dari toko mereka sebagian ikhwan itu mencuri setiap apa yang bisa dibawa tangan mereka dengan dalih bahwa itu ghanimah!
Maka orang-orang yang tidak setuju mengatakan bahwa ini pencurian, dan bukan jihad dan bukan ghanimah. Maka bagaimana cara syar’iy untuk interaksi dengan keadaan-keadaan seperti ini?
Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisiy menjawab:
Ya ini wahai saudaraku adalah pencurian dan khianat, karena masuknya mereka ke dalam rumah kerabatnya itu adalah dengan izin dan dengan persilahan dari kerabatnya serta dengan kepercayaan mereka terhadapnya pada umumnya, sedangkan kaidah mengatakan “bila mereka memberikan keamanan bagimu maka mereka merasa aman darimu” sehingga tidak halal kamu mengkhianati mereka dan menipu mereka serta mencuri dari tempat yang mana mereka memasukanmu ke dalamnya. Di dalam hadits shahih:

أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ، وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

“Tunaikanlah amanah kepada orang yang telah mempercayakannya kepadamu dan jangan kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu”(HR. Abu Dawud no. 3534)
Barangsiapa memberikan keamanan kepadamu dan memasukanmu ke dalam rumahnya dengan izinnya maka ia telah merasa aman darimu, dan ini adalah kebiasaan manusia. Dan suatu yang ma’lum bagi setiap orang yang berakal bahwa seseorang bila mengetahui bahwa tamunya akan mencuri hartanya bila telah masuk rumahnya, tentulah dia tidak akan memasukkannya ke dalam rumahnya dan tentu dia tidak akan membelakanginya untuk mengambil jamuannya atau untuk hal lainnya. Ini adalah ‘urf (adat istiadat) yang berlaku sepanjang zaman di tengah kaum muslimin dan saya tidak mengetahui bahwa seorang alim memfatwakan dengan fatwa yang menyelisihi hal itu. Dia masuk rumah di bawah jaminan keamanan pemilik rumah yang merasa aman darimu dan memberikan jaminan keamanan bagimu, maka kamu harus memberikan keamanan baginya dan tidak mengkhianatinya…
Dan gambaran ini sangat berbeda jauh dengan gambaran ghanimah yang terjadi dalam qital dan jihad…
Selesai…
Penerjemah: Abu Sulaiman
17 Dzul Hijjah 1432 H
Share on Google Plus

- Unknown

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ artinya : "Sebaik-Baik Kalian Adalah Orang Yang Belajar Al-Quran Dan Mengajarkannya."
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment