Hukum Membuat Akte Jual Beli Tanah Lewat Notaris


Hukum Membuat Akte Jual Beli Tanah Lewat Notaris Dan Hal-Hal Yang Menyertai Hal Itu Berupa Syarat-Syarat Yang Mereka Terapkan Di Tengah Proses Jual Beli?
Pertanyaan No. 3
Tanggal publikasi: 23/9/2009
Mufti: Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisiy
Teks Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para shahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya. Wa ba’du:
Saya punya pertanyaan yang dilontarkan salah seorang kerabat saya, dan langsung saja saya sampaikan sebagaimana berikut:
Seorang kerabat saya membutuhkan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan hariannya, namun ia tidak memiliki gaji rutin, dan ia pun mulai berpikir untuk menjual sebidang tanah miliknya, akan tetapi di sana ada rintangan yaitu bahwa penjualan tanah itu mengharuskan pembubuhan tanda tangan pada dokumen jual beli di Notaris (Katibul ‘Adli) yang mengandung banyak hal, di antaranya: bahwa jual beli itu akan terlaksana sesuai undang-undang buatan kafir, dan bila terjadi perselisihan di saat proses pemindahan kepemilikan tanah kepada pembeli maka penyelesaian dalam keadaan seperti ini adalah perujukan kepada undang-undang buatan kafir yang berlaku di negeri ini yang berkaitan dengan penyelesaian persengketaan-persengketaan tanah untuk mengakhiri apa yang disengketakan, dan bahwa undang-undang buatan kafir adalah sandaran satu-satunya sampai selesainya semua proses.
Pertanyaannya di sini adalah apakah penandatanganan dia terhadap dokumen itu masuk dalam tahakum kepada selain apa yang telah Allah turunkan, padahal di sana tidak ada cara lain untuk menjual tanah di negeri ini kecuali lewat jalur Notaris (Katibul ‘Adli) yang diberi kewenangan oleh pemerintah murtad untuk mencatat akte kepemilikan tanah? Dan apa cara yang selamat secara syar’iy untuk melakukan mu’amalat semacam ini? Dan apakah boleh bagi dia saat terjadi persengketaan pergi ke mahkamah (pengadilan) dan menujuk orang sebagai wakil dia yang mengajukan kasus itu? Saya berharap dibimbing kepada tulisan para muwahhidin perihal hal semacam ini? Dan apakah di sana ada alasan-alasan lain bagi mu’amalat semacam ini? Semoga Allah memberikan balasan kebaikan yang banyak atas kebaikan yang anda sekalian ketengahkan… saudara kalian Abdul Barr.
Penanya: Murasalat Al Minbar
Jawaban:
Saudara kami yang budiman….
Pendokumenan akad jual beli pada Notaris tersebut bukanlah tergolong jenis tahakum kepada selain syari’at Allah selagi tidak ada tahakum betulan kepada mahkamah-mahkamah mereka saat terjadi persengketaan dan perselisihan, akan tetapi ia itu termasuk jenis semua mu’amalat yang didokumenkan dan (tergolong) akad-akad, dokumen-dokumen dan berkas-berkas yang dikeluarkan dari negara itu, di mana ia itu seluruhnya sesuai undang-undang mereka. Undang-undang ini adalah Qawanin Idariyyah(aturan-aturan yang bersifat administrasi dan tata tertib) yang tentunya tidak kosong dari kedzaliman, akan tetapi pada dasarnya bahwa pembuatan hukum (aturan) di dalam ruang lingkup Qawanin Idariyyah adalah disyari’atkan dan ia itu bukan tergolong macam pembuatan hukum thaghutiy yang menyaingi batasan-batasan Allah. Saya sebutkan ini bukan untuk memuji atau merekomendasikan undang-undang mereka, namun untuk memalingkan perhatian orang-orang yang mengkafirkan orang yang mendatangi pintu-pintu ini kepada kewajiban berhati-hati, melakukan pemilahan dan pengkajian.
Dan bagaimanapun, sesungguhnya mu’amalat-mu’amalat ini telah menjadi hal umum yang menimpa manusia pada hari ini, dan mereka mau tidak mau harus melakukan interaksi-interaksi ini untuk menjamin hak-hak dan kekayaan mereka, sedangkan hal ini sebagaimana yang telah saya katakan tidak dianggap sebagai tahakum, dan saya pandang tidak apa-apa selagi tidak menghantarkan benar-benar kepada tindakan tahakum secara riel.
Alih Bahasa
Abu Sulaiman Aman Abdurrahman
Share on Google Plus

- Unknown

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ artinya : "Sebaik-Baik Kalian Adalah Orang Yang Belajar Al-Quran Dan Mengajarkannya."
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment