Hukum Amanah Yang Dititipkan Orang Kafir Asli Kepada Saya


Nomor pertanyaan: 222
Tanggal: 6/10/2009
Mufti: Abu Muhammad Al Maqdisy
Teks pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakatuh….
Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Syaikh kami tercinta Abu Muhammad dan para ikhwan yang mengelola forum yang diberkahi ini. Pertanyaan adalah: Suatu waktu saya berada di toko saya, kemudian datang salah seorang pelanggan meminta dari saya agar menyimpan barang miliknya berupa sepotong kain yang mahal yang akan dia ambil besok harinya, dan ternyata pada esok harinya orang tersebut meninggal dunia, dan perlu diketahui bahwa orang itu adalah kafir asli. Maka apa yang harus kami perbuat dengan amanah tersebut, apakah kami mengembalikannya kepada keluarganya yang kafir asli ataukah kami manfaatkan? Jazakumullahu khairan….
Penanya: Abu Ubaidah
Jawaban:
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah….
Saudara kami yang budiman, selagi orang tersebut telah menitipkan amanah barang itu kepadamu, maka engkau wajib mengembalikannya kepada keluarganya, berdasarkan firman Allah ta’ala:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا (٥٨)
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.” (An Nisa: 58)
Sedangkan ini adalah nash yang umum yang mencakup orang kafir dan orang muslim. Dan berdasarkan firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٢٧)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”. (Al Anfal: 27)
Dan tidak halal bagimu mangkhianati amanah tersebut walaupun orang tersebut adalah orang kafir asli yang halal darahnya; karena hukum ini dikecualikan darinya khianat dalam amanat, akad perjanjian dan yang serupa dengannya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:“Tunaikanlah amanah kepada orang yang telah mempercayakan kepadamu, dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya). Dan ini juga umum mencakup orang kafir dan yang lainnya.
Khianat terhadap amanah adalah tergolong sifat orang-orang munafiq sebagaimana di dalam hadits: “Tanda orang munafiq ada tiga: Bila dia berbicara maka dia dusta, bila dia berjanji maka dia menyelisihi, bila dia dipercaya maka dia khianat.” Dan dalam hadits lain: “Tidak ada iman bagi orang yang tidak ada amanah padanya, dan tidak ada dien bagi orang yang tidak ada penepatan janji baginya.” Diriwayatkan Al Imam Ahmad dalam Musnad-nya.
Kami memohon kepada Allah ta’ala agar menjadikan kita tergolong orang-orang yang disifati oleh Allah subhanahu dengan firan-Nya:
وَالَّذِينَ هُمْ لأمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ (٨)
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (Al Mu’minuun: 8)
Alih Bahasa:
Abu Sulaiman Aman Abdurrahman
Share on Google Plus

- Unknown

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ artinya : "Sebaik-Baik Kalian Adalah Orang Yang Belajar Al-Quran Dan Mengajarkannya."
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment