1. Yang halal itu
jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal
musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak diketahui
oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia
telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus
dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan,
hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai
tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah hal-hal
yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada sekerat daging. Apabila
daging itu baik, maka seluruh tubuh itu baik; dan apabila sekerat daging itu
rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak. Ketahuilah, dia itu adalah hati." (HR.
Bukhari)
Keterangan:
Khusus untuk hadits
no.1 ini saya ambil langsung dari kitab Ringkasan Shahih Bukhari karya
Al-Albani, karena saya lihat arti (terjemahan) yang bersumber dari buku 1100
Hadits Terpilih ini kurang tepat. Disana disebutkan, "Barangsiapa terperosok ke
dalam hal yang syubhat (perkara-perkara yang diragukan hukumnya) maka dia
terperosok dalam yang haram." Padahal kalimat yang tepat bukan menyatakan
"pasti", tapi "hampir-hampir" terperosok kepada yang haram.
Wallaahu'alam.
2. Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw: "Apabila aku shalat semua yang fardhu (yang wajib / shalat lima waktu) dan puasa pada bulan Ramadhan, menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram dan tidak lebih dari itu, apakah aku bisa masuk surga?" Nabi Saw menjawab, "Ya." (HR. Muslim)
3. Lautan airnya suci (untuk wudhu) dan bangkai ikannya halal (untuk dimakan). (HR. Bukhari)
4. Orang yang mengharamkan sesuatu yang halal serupa dengan orang yang menghalalkan sesuatu yang haram. (HR. Asysyihaab)
5. Yang halal jelas dan yang haram jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara yang kelam (syubhat / kabur / samar-samar). (HR. Bukhari)
6. Akan datang satu masa dimana tiada seorangpun yang tidak makan uang riba. Kalau tidak ribanya maka ia akan terkena asapnya (atau debunya). (HR. Abu Dawud)
7. Tiap tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram maka api neraka lebih utama membakarnya. (HR. Ath-Thabrani)
2. Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw: "Apabila aku shalat semua yang fardhu (yang wajib / shalat lima waktu) dan puasa pada bulan Ramadhan, menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram dan tidak lebih dari itu, apakah aku bisa masuk surga?" Nabi Saw menjawab, "Ya." (HR. Muslim)
3. Lautan airnya suci (untuk wudhu) dan bangkai ikannya halal (untuk dimakan). (HR. Bukhari)
4. Orang yang mengharamkan sesuatu yang halal serupa dengan orang yang menghalalkan sesuatu yang haram. (HR. Asysyihaab)
5. Yang halal jelas dan yang haram jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara yang kelam (syubhat / kabur / samar-samar). (HR. Bukhari)
6. Akan datang satu masa dimana tiada seorangpun yang tidak makan uang riba. Kalau tidak ribanya maka ia akan terkena asapnya (atau debunya). (HR. Abu Dawud)
7. Tiap tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram maka api neraka lebih utama membakarnya. (HR. Ath-Thabrani)
0 komentar:
Post a Comment