Bagaimanakah yang dilakukan oleh makmum masbuk (makmum yang telat) jika imam sedang tasyahud akhir, makmum melakukan duduk iftirosy ataukah tawarruk?
Bagaimanakah bentuk duduk iftirosy dan duduk tawarruk. Kita dapat melihat dalam hadits Abu Humaid berikut.
فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ
“Jika duduk di raka’at kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirosy). Jika beliau duduk di raka’at terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari no. 828).
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika makmum masbuk duduk di akhir shalatnya imam (imam berada pada tasyahud akhir). Ada tiga pendapat ulama Syafi’iyah dalam hal ini. Pendapat yang lebih tepat -dalam hal ini perselisihannya tidak terlalu kuat-, mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa duduknya makmum adalah duduk iftirosy.
Pendapat kedua -merupakan pendapat lainnya-, duduknya adalah tawarruk. Pendapat ketiga dari ulama Syafi’iyah, ketika makmum masbuk berada pada rakaat yang ada tasyahud (rakaat kedua), maka makmum melakukan duduk iftirosy. Jika ia berada dalam duduk yang lain, ia melakukan duduk tawarruk karena mengikuti imam.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 185).
Pendapat lebih kuat, duduknya makmum masbuk ketika imam tasyahud akhir adalah duduk iftirosy. Inilah pendapat yang dianut mayoritas ulama Syafi’iyah.
Adapun pemahaman dari hadits berikut,
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا ، وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا
“Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah. Jika imam sujud, maka sujudlah. Jika imam shalat sambil berdiri, maka shalatlah demikian pula.” (Muttafaqun ‘alaih).
Yang dimaksud hadits di atas adalah dalam gerakan umum, bukan gerakan secara detail. Kalau gerakan yang lebih mendalam, tidaklah mengapa makmum berbeda dengan imam seperti ketika imam tasyahud akhir, imam melakukan duduk tawarruk dan makmum masbuk tetap duduk iftirosy.
Semoga bermanfaat.
Sumber : Rumaysho.com
sangat bermanfaat sekali mas gan ,
ReplyDeletekunbal ya http://pisofashion.blogspot.com
Alhamdulillah
Deletelangsung meluncur mbak
bermanfaat banget gan, lumayan nambah ilmu agama ane
ReplyDeleteAlhamdulillah, terima kasih gan
Deleteiya berarti kita harus ngikutin imam yah
ReplyDeleteAda tiga pendapat ulama Syafi’iyah dalam hal ini. Pendapat yang lebih tepat -dalam hal ini perselisihannya tidak terlalu kuat-, mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa duduknya makmum adalah duduk iftirosy.
DeletePendapat kedua -merupakan pendapat lainnya-, duduknya adalah tawarruk.
Pendapat ketiga dari ulama Syafi’iyah, ketika makmum masbuk berada pada rakaat yang ada tasyahud (rakaat kedua), maka makmum melakukan duduk iftirosy. Jika ia berada dalam duduk yang lain, ia melakukan duduk tawarruk karena mengikuti imam.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 185).
Pendapat lebih kuat, duduknya makmum masbuk ketika imam tasyahud akhir adalah duduk iftirosy. Inilah pendapat yang dianut mayoritas ulama Syafi’iyah.
info yang sangat bermanfaat gan,,
ReplyDeleteTerima kasih banyak gan..
Delete