Keputusan kelima dalam Muktamar kedelapan yang diadakan di Makkah dari tanggal 28 Rabiulakhir – 7 Jumada al-Ula 1405 H
Segala puji hanya untuk Allah saja, semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi yang tidak ada nabi setelahnya sayyidina dan nabi kita Muhammad
Amma ba’du:
Majlis al-majma’ al-Fiqh al-islami memandang permasalahan yang dating dari pimpinan umum Pemuda Islam dan ketua delegasi al-Jum’iyah al-Islamiyah (ORMAS ISLAM) di wilayah Victoria, Australia tentang hokum menguburkan jenazah kaum muslimin pada peti kayu menurut tat cara yang ada pada orang-orang nashrani. Isi pertanyaannya: Sebagian Muslimin disana masih menganggap baik dan mengikuti tata cara ini walaupun pemerintah wilayah tersebut memperbilehkan kaum muslimin mengubur jenazahnya secara tata cara islam berupa kafan syar’I tanpa peti.
Setelah terjadi diskusi maka Majlis al-majma’ al-Fiqh memutuskan:
- Semua amalan dan prilaku yang dating dari seorang muslim bermaksud tasyabbuh dan taklid pada selain muslimin maka ia terlarang secara syariat dan dilarang dengan dasar hadits-hadits nabi yang jelas.
- Mengubur pada peti apabial dimaksudkan tasyabbuh pada selain muslimin maka haram dan bila tidak bermaksud tasyabbuh maka makruh (terlarang) selama tidak ada hajat untuk brbuat demikian. Bila ada hajat maka diperbolehkan.
Semoga shalawat dan salam yang banyak kepada sayyidina Muhammad dan keluarganya dan alhamdulillahi rabb al-‘Aalamin.
Yang menandatangani:
- Abdulazin bin Abdillah bin Baaz (ketua)
- DR. Abdullah bin Umar Nashif (wakil ketua)
- Abdullah bin Abdurrahman al-Basaam (anggota)
- Shalih bin fauzan bin Abdillah al-fauzaan (anggota)
- Muhammad bin Abdullah bin Sabiil (anggota)
- Mushthafa Ahmad az-Zarqaa’ (anggota)
- Muhammad Mahmuud ash-Shawaaf (anggota)
- Shaalih bin Utsaimin ( anggota)
- Muhammad Rasyid Qubaani (anggota)
- Muhammad asy-Syaadzali an-Naifar (anggota)
- Abu Bakar Juumi (anggota)
- Muhammad bin Jubeir (tidak tanda tangan)
- DR. Ahmad Fahmi Abu Sunnah (anggota)
- Muhammad al-Habib bin al-Khaujah (anggota)
- DR. Bakr Abu Zaid (tidak tanda tangan)
- Mabruk bin Mas’ud al-‘Awaadi (anggota)
- Muhammad bin Saalim bin Abdulwadud (anggota)
- DR. Thalaal Umar Baafaqih (Penetap keputusan majlis al-Majma’ al-Fiqh al-islami)
Sumber : Qaraaraat al-majma’ al-Fiqhi al-Islami Li Rabithah al-‘Aaalam al-Islami, min daurat al-ula 1398 hingga Daurat ats-Tsaaminah 1405 H halaman 146-149.
–oOo–
Disalin dari klikuk.com
Artikel elmuntaqa.wordpress.com
Artikel elmuntaqa.wordpress.com
0 komentar:
Post a Comment