Hukum Mencopot Cadar Di Negeri Kafir


Bismillah
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Saya memiliki pertanyaan-pertanyaan seputar Cadar, saya hidup di Negeri Barat Eropa dan saya meyakini Cadar itu wajib.
Saya membaca ucapan Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah bahwa bila orang muslim hidup di tengah orang-orang kafir maka ia tidak wajib menyelisihi mereka dalam tampilan luarnya. Dan pertanyaan saya seputar cadar, apakah muslimah boleh memilih yang paling mudah untuk mashlahat supaya ia tidak mengenakan cadar di negeri ini?
Dan saya tidak bisa mengizinkan isteri saya untuk keluar sendirian untuk keperluan-keperluan yang pokok kecuali bila saya bersama menemaninya, dan ini memakan (banyak) waktu dan susah sekali, maka bagaimana pendapat engkau wahai syaikh? Barakallahu fiik.
Penanya: Tawhed.net
Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisiy menjawab:
Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah. Wa ba’du:
Saudara kami yang mulia, selagi engkau meyakini kewajiban memakai cadar, maka engkau tidak boleh membiarkan isterimu tidak mengenakannya, kecuali karena dlarurat yang membolehkan hal itu. Dan apa yang engkau utarakan berupa keberatanmu dalam menemaninya untuk keperluan-keperluannya yang pokok, karena hal itu menyita waktumu; maka itu bukan udzur atau dlarurat yang membolehkan bagimu bersikap teledor (tafrith) dan meninggalkan apa yang kamu yakini wajib, karena engkau ini bertanggung jawab terhadap isterimu dan anak-anakmu, serta penunaian kebutuhan-kebutuhan mereka itu adalah wajib atas dirimu walaupun kamu menganggapnya sulit. Sebagaimana di dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ألا كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته … – إلى قوله –  والرجل راع على أهل بيته وهو مسئول عنهم …… رواه مسلم

“Ingatlah setiap kalian itu adalah pemimpin dan setiap kalian akan diminta pertanggung jawaban tentang yang dipimpinnya… -sampai sabdanya-… dan seorang pria adalah pemimpin atas keluarganya dan akan diminta pertanggung jawaban tentang mereka…) HR Muslim.
Sedangkan rasa sulit yang engkau jadikan sebagai alasan itu justeru ia adalah sebagian beban tanggung jawab ini.
Apa engkau tidak memperhatikan bahwa Allah ta’ala telah berfirman dalam konteks tahdzir (penghati-hatian) kedua orangtua kita dari syaithan dan dari mengeluarkan keduanya dari negeri kebahagian (surga) ke negeri kesengsaraan (dunia):

فَقُلْنَا يَا آدَمُ إِنَّ هَذَا عَدُوٌّ لَكَ وَلِزَوْجِكَ فَلَا يُخْرِجَنَّكُمَا مِنَ الْجَنَّةِ فَتَشْقَى

“Kemudian Kami berkata: “Wahai Adam! Sungguh ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi isterimu, maka sekali-kali jangan sampai dia mengeluarkan kamu berdua dari surga, nanti kamu sengsara.” [Thaha: 117]
Walaupun padahal keduanya telah keluar ke dunia ini, akan tetapi kesengsaraan dan kesulitan yang terjadi di dunia ini disandarkan kepada laki-laki, “nanti kamu sengsara,” karena dialah yang bertanggung jawab atas keluarganya dan kewajiban dia adalah memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka walaupun dia menganggapnya sulit, dan dia tidak boleh tafrith (teledor) dalam melindungi mereka dalam urusan dien dan dunia mereka.
Sedangkan ucapan Syaikhul Islam yang engkau isyaratkan di dalam pertanyaanmu, ini adalah teksnya dari kitabnya (Iqtidla Ash Shurathil Mustaqim Mukhalafatu Ashhabil Jahim (hal. 176-177): (Sesungguhnya penyelisihan terhadap mereka itu tidak terjadi kecuali setelah nampak dan jayanya dien ini seperti jihad serta pengharusan jizyah dan kehinaan atas mereka. Tatkala kaum muslimin di awal-awal masih lemah, maka penyelisihan terhadap mereka belum disyari’atkan, kemudian tatkala dien telah sempurna, serta ia jaya dan berkuasa maka hal itu disyari’atkan. Dan seperti hal itu hari ini: Seandainya orang muslim berada di Darul Harbi atau di darul Kurfi ghairil Harbi maka ia tidak diperintahkan untuk menyelisihi mereka dalam al hadyu adh dhahir (tampilan dhahir) karena hal itu bisa membahayakan dia, bahkan kadang dianjurkan bagi pria atau wajib atasnya menyelarasi mereka sesekali dalam tampilan dhahir mereka bila dalam hal itu terdapat mashlahat dieniyyah seperti mendakwahi mereka kepada dien dan meneliti rahasia urusan mereka untuk dikabarkan hal itu kepada kaum muslimin atau menghadang bahaya mereka dari kaum muslimin serta tujuan-tujuan baik lainnya. Adapun di Darul Islam wal Hijrah yang mana di dalamnya Allah telah menjayakan dien-Nya dan menjadikan kehinaan dan jizyah atas orang-orang kafir, maka di dalamnya disyaratkan penyelisihan, dan bila telah nampak penyelarasan dan penyelisihan terhadap mereka itu tergantung perbedaan zaman, maka nampaklah hakikat hadits-hadits itu dari hal ini). Selesai.
Ucapan beliau ini dhahir (jelas) prihal peyelisihan dan tidak tasyabbuh dengan orang-orang kafir, dan hal itu dibatasi dengan batasan-batasan syari’at. Seandainya orang muslim membutuhkan hal itu untuk mashlahat jihad atau dakwah atau hal serupa itu terus ia meninggalkan apa yang biasa dipakai keumuman orang-orang kafir[1], tentu fatwa ini pas pada tempatnya, namun demikian ia tetap tidak boleh terus-terusan dalam hal itu dan melampaui batasan-batasan Allah; di mana ia tidak halal umpamanya memakai pakaian khusus mereka yang mengisyaratkan kepada kesyirikan mereka dan menunjukan kepada ajaran kafir mereka yang batil seperti salib  dan yang serupa itu. Dan sikapmu menerapkan ucapan Syaikhul Islam itu terhadap cadar wanita muslimah yang engkau yakini wajib adalah tidak benar, karena membuka pintu ini artinya adalah meninggalkan kewajiban-kewajiban lainnya yang menjadi identitas khusus kaum muslimin seperti shalat dengan dalil tidak menyelisihi orang-orang kafir dalam tampilan dhahir mereka di Darul Harbi. Dan kerusakan pendapat ini adalah sangat jelas lagi tidak membutuhkan penjelasan kerusakannya. Dan sudah maklum bahwa wanita muslimah seandainya dia ingin menyelarasi mereka dalam tampilan dhahir mereka dan tidak menyelisihi mereka di dalamnya, maka di zaman kita ini dia tidak cukup membuka wajahnya saja, akan tetapi tampilan dhahir mereka di zaman kita ini adalah lebih dahsyat dari sekedar membuka wajah; di mana orang yang hidup di negeri mereka mengetahui bahwa di antara tampilan dhahir mereka itu adalah membuka kemaluan wanita-wanita mereka dan aurat mughalladhah mereka dan melepas dari segala yang memiliki hubungan dengan kesucian dan rasa malu. Dan ini tidak halal dilakukan oleh wanita muslimah dengan klaim ini…
Maka hati-hatilah wahai saudara kami dari langkah-langkah syaitan.
Dan yang menjadi rujukan dalam masalah ini bukanlah ucapan Syaikhul Islam ini, karena ia tidak ada kaitan dalam masalahmu ini, namun yang menjadi rujukan di dalamnya adalah kaidah “Dlarurat itu membolehkan apa yang dilarang.” Di mana bila engkau memandang bahwa dalam pengenaan niqab (cadar) itu di suatu waktu itu mendatangkan madlarrat terhadap dirimu dan keluargamu yang tidak sanggup engkau pikul dan penguasaan dari pihak musuh serta penindasan terhadap dirimu dan isterimu; maka madlarrat itu dilenyapkan dan bila urusan menjadi sempit maka ia menjadi lapang, akan tetapi dlarurat itu di takar dengan takarannya, maka hati-hati engkau dari melampaui batasan-batasan Allah dengan klaim ada madlarrat padahal tidak ada madlarrat…
Berapa banyak wanita muslimah di negerimu yang senantiasa komitmen dengan cadarnya dan demi mempertahankannya ia rela mundur dari sekolahnya, universitasnya dan hal-hal lain yang mana manusia bersaing untuk mendapatkannya. Dan dengan pengorbanan-pengorbanan dan keteguhan semacam inilah dien menjadi nampak, penganutnya memiliki izzah dan tingkatan-tingkatan tertinggi bisa diraih. Bila engkau tidak sabar, tidak tabah dan tidak mau memikul konsekuensi-konsekuensi kegeraman musuh-musuh Allah dengan cara iltizam (komitmen dengan) kesucian dan menjaga kehormatan diri yang membuat sesak dada-dada mereka dan tidak dikasih toleran oleh akhlak dan demokrasi mereka yang rusak; maka dengan cara apa engkau ingin membela dien ini sedangkan engkau tidak rela membelanya dengan hal-hal yang tidak ada pengorbanan nyawa dan darah di dalamnya??
Dan bila kondisi menyempit atas dirimu sedangkan engkau mampu untuk hijrah membawa keluargamu ke negeri yang tidak ada penyulitan terhadap wanita-wanita muslimah dan tidak ada gangguan terhadap hijabnya, maka larilah engkau dengan membawa agamamu dan kesucian istrimu serta hijabnya dari negeri yang dikuasai oleh orang-orang yang serupa dengan kaum Nabi Luth yang berkata kepada Luth dan keluarganya:

وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوهُمْ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ

“Usirlah mereka dari negeri kalian ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang menganggap dirinya suci,” [Al A’raf: 82]
Maka tinggalkanlah negeri mereka itu…
Dan janganlah engkau tinggal di suatu negeri yang ada kejahatan
Yang mematikan hati kecuali bila engkau dibelenggu
Allah ta’ala berfirman:

وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً

“Dan barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka akan mendapatkan di bumi ini tempat hijrah yang luas dan (rezeqi) yang banyak”,[An Nisa: 100]
Saya memohon kepada Allah ta’ala semoga Dia membukakan kesulitan dari dirimu, dari isterimu dan dari semua muslimat, dan semoga Dia menjadikan bagi kalian Penolong dan Pembela dari sisi-Nya…
Semoga shalawat dan salam Allah limpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya dan para sahabat seluruhnya…
Penterjemah: Abu Sulaiman 18 Dzul Hijjah 1432 H.

[1] Seperti menanggalkan Jubah, baju koko dan peci dan terus memakai kemeja atau pakaian umum yang biasa dipakai orang kafir yang tidak melambangkan kepada kekafiran… (Pent).
Share on Google Plus

- Unknown

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ artinya : "Sebaik-Baik Kalian Adalah Orang Yang Belajar Al-Quran Dan Mengajarkannya."
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment