Assalamu’alaikum…
Saudara kandung saya saat ini di penjara di Eropa, dan sebentar lagi ia akan diadili, dan dia meminta saya untuk datang ke pengadilan (urusan) untuk membelanya, serta kondisi sekarang dia dalam keadaan sangat terdhalimi akan memerlukan jawabanmu (ya syaikh!). semoga Allah memberi barokah kepadamu.
Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisi menjawab:
Alhamdulillah washalatu wa salamu Ala Rosulullah…
Saudara penanya… ketahuilah bahwa tidak setiap yang pergi ke pengadilan umum dari jenis tahakum (berhukum) kepada selain apa yang diturunkan Allah, sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang.
Maka siapa yang telah memahami hal itu dan ia pergi ke pengadilan namun bukan untuk berhukum, maka tidak ada dosa baginya seandainya dalam rangka membela jiwanya. Dan tidaklah dikatakan berakal jika ia membiarkan dan berdiam diri, akan tetapi ia membela jiwanya, dan tetap meminimalkan darinya hukum-hukum kezhaliman, seraya mengusahakan apa-apa yang dimampui sebagai jalan. Hal ini wajib atasnya, karena tidak boleh baginya meridhai hukum-hukum kafir dengan menerimanya di bawah kekuasaan, penjara dan kezhaliman mereka. Oleh karena itu seandainya anda diminta menjadi saksi untuk saudara anda yang muslim dalam rangka pembelaan darinya atau meringankan dari lamanya vonis hukuman penjara, maka wajib atasnya melakukan hal itu. Semua ini bagian dari jenis pembelaan diri yang diperbolehkan bagi setiap muslim dalam setiap hal…
Dalam hal kisah pembelaan Nabi Yusuf ‘alaihissalam yang dirinya dalam posisi benar saat menghadapi godaan wanita (isteri Al Aziz) kemudian mengembalikan kepada utusan Raja, ketika Nabi Yusuf datang kepadanya, sampai pertanyaan Raja. “Bagaimana keadaan para wanita yang telah melukai tangannya sendiri”.
Demikian pula kedatangan para sahabat kepada Raja Najasy, ketika mereka meminta (Kepada Raja) untuk didengar apa yang mereka katakan untuk membantah permintaan orang-orang Quraiys terhadap mereka, untuk mengembalikan para sahabat ke Mekkah.
Dalam kisah-kisah tersebut semua menunjukkan disyariatkannya perkara-perkara yang semisal dengan itu, sungguh mereka telah mendatangi dan melakukan pembelaan terhadap diri mereka dan mereka membantah atas tuntutan Quraiys dan mereka membatalkan dakwaan utusan-utusannya –dihadapan Raja Najasiy-.
Dalam kisah-kisah lain yang telah diketahui, saya telah menyebutkannya berbagai hal dalam masalah ini di kitab saya, “Ar Risalah Atstsalatsiniyah… maka silahkan merujuk kesana…
Semoga Allah Ta’ala melepaskan saudaramu dari tahanan, dan memberi jalan keluar bagi semua kaum Muslimin yang menjadi tahanan…
Alih Bahasa: Abu Yusuf Al Indunisiy
Awal Rajab 1433 H Mu’taqol thaghut Jakarta Barat.
0 komentar:
Post a Comment