Bolehkah Berbisnis Dengan Menyebarkan Barang-Barang Yang Merusak Kepada Musuh-Musuh Allah Dan Menyalirkan Keuntungannya Kepada Mujahidin?


Nomor Pertanyaan: 256 – Tanggal Publikasi: 8/10/2009

Mufti: Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisiy

Teks Pertanyaan:
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh….
Kepada syaikh kami dan habib kami Al ‘Allamah Al Mujahid Abu Muhammad Al Maqdisiy hafidzahullah…. Syaikh, saya ingin bertanya tentang masalah bisnis narkoba dan menjualnya hanya kepada musuh-musuh Allah dan menyalurkan uang dan keuntungannya ini kepada mujahidin untuk membantu mereka dengan persenjataan dan perlengkapan, maka apakah ini boleh? Tolong kami beri jawaban, semoga Allah memberkati engkau…
Penanya: 1234
Jawaban:
Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah….
Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ (٢٦٧)
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu, dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Al Baqarah: 267)
Dan dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata:
إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ تَعَالَى “يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا…” وَقاَلَ تَعَالَى: “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُم…” ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ ياَ رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.
[رواه مسلم]
“Sesungguhnya Allah ta’ala adalah thayyib (Maha Baik) yang tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada kaum mukminin dengan apa yang Dia perintahkan kepada para rasul. Allah berfirman: “Wahai para Rasul, makanlah dari segala sesuatu yang baik dan kerjakanlah amal shalih.” Dan Dia berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang baik yang telah Kami berikan kepadamu.” Kemudian beliau menyebutkan seorang pria yang telah lama dalam perjalanan, kusut rambutnya lagi berdebu, dia mengangkat kedua tangannya ke langit seraya mengatakan Ya Rabb Ya Rabb, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan tumbuh dengan yang haram, maka bagaimana doanya dikabulkan.” (HR. Muslim)
Dan atas dasar ini maka tidak halal berbisnis dengan barang-barang yang diharamkan, walaupun hal itu kepada orang-orang kafir dan musuh-musuh Allah, walaupun itu dalam rangka niat yang baik seperti membantu jihad dan mujahidin atau orang-orang faqir dan miskin dan ini masuk ke dalam pintu tolong menolong di atas dosa dan aniaya yang telah difirmankan Allah ta’ala:
وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” (Al Maidah: 2)
Namun seandainya orang yang berbisnis di dalam hal semacam ini taubat darinya dan ingin melepaskan diri dari harta yang dia hasilkan dari usaha haram, maka dia bisa menginfaqkannya kepada jihad atau kepada fuqara dan masakin; maka itu adalah lebih baik daripada membiarkannya untuk ahli kerusakan dan pengrusakan dari kalangan pebisnis narkoba. Dan dikarenakan ayat dan hadits tadi di atas maka ulama menegaskan bahwa tindakan itu bukanlah shadaqah, namun ia adalah penyaluran dan pengalihan harta kepada jalan yang lebih baik…. wallahu a’lam.
(Alih Bahasa: Abu Sulaiman)
Share on Google Plus

- Unknown

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ artinya : "Sebaik-Baik Kalian Adalah Orang Yang Belajar Al-Quran Dan Mengajarkannya."
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment