Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Pertanyaan:
Bolehkah berkurban bagi orang yang telah meninggal?
Pertanyaan:
Bolehkah berkurban bagi orang yang telah meninggal?
Jawab:
Di sini aku ingin memberi peringatan mengenai sebuah perkara yang dilakukan oleh sebagian orang awam yang meyakini bahwa kurban itu hanya dilakukan bagi orang yang telah meninggal. Sampai dahulu kala, bila salah seorang mereka ditanya “Apakah engkau telah berkurban bagi dirimu?” Dia menjawab, “Aku berkurban sementara aku masih hidup?” Dia mengingkari perkara ini.
Di sini aku ingin memberi peringatan mengenai sebuah perkara yang dilakukan oleh sebagian orang awam yang meyakini bahwa kurban itu hanya dilakukan bagi orang yang telah meninggal. Sampai dahulu kala, bila salah seorang mereka ditanya “Apakah engkau telah berkurban bagi dirimu?” Dia menjawab, “Aku berkurban sementara aku masih hidup?” Dia mengingkari perkara ini.
Akan tetapi, sepantasnya untuk diketahui bahwa kurban hanya disyariatkan untuk orang yang masih hidup. Amalan ini termasuk sunnah yang khusus bagi orang-orang yang masih hidup. Oleh karena itu, tidak pernah datang dari nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau berkurban bagi seorang dari karib kerabat dan istri-istrinya yang telah meninggal secara tersendiri. Beliau tidak pernah berkurban bagi Khadijah, padahal Khadijah adalah istri beliau yang paling utama radhiyallahu ‘anha.
Demikian pula beliau tidak pernah berkurban bagi istrinya Zainab binti Khuzaimah yang meninggal setelah beliau nikahi dalam jangka waktu yang singkat. Demikian pula, beliau tidak pernah berkurban bagi pamannya Hamzah bin Abdil Muthallib yang mati syahid di perang Uhud. Yang ada beliau berkurban bagi diri dan keluarganya. Hal ini mencakup yang masih hidup maupun yang telah meninggal.
Di sana ada perbedaan antara kurban yang berdiri sendiri dan yang hanya mengikuti, sehingga dia berkurban bagi orang yang telah meninggal, sebagai sesuatu yang diikutkan saja. Di mana seseorang berkurban bagi diri dan keluarganya, namun dia meniatkan dengan itu, bagi yang masih hidup dan yang telah meninggal.
Adapun jika dia berkurban bagi seorang yang telah berkurban secara khusus dengan sendirinya, maka perbuatan ini tidak memiliki dasar dalam as sunnah menurut yang aku tahu. Ya, (perbuatan ini boleh) jika orang yang telah meninggal berwasiat untuk berkurban, maka kurban itu dilakukan karena memenuhi wasiatnya. Aku berharap bahwa perkara ini sekarang bisa dimaklumi, yaitu bahwa kurban pada dasarnya hanya disyariatkan pada orang-orang yang masih hidup, bukan orang-orang yang telah meninggal. Kurban itu bias bagi orang yang telah meninggal bila mengikuti saja dan dengan keberadaan wasiat. Adapun berupa bantuan dari seseorang, walaupun diperbolehkan tapi yang utama adalah yang sebaliknya.
(Diambil dari Fatawa Nur ‘alad Darb oleh Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dengan nomor kaset 186, diterjemahkan oleh Al Ustadz Abdul Mu’thi Al Maidani, sumber: https://ulamasunnah.wordpress.com)
0 komentar:
Post a Comment