Apakah Suami Harus Menafkahi Haji Istrinya?


Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid
Pertanyaan :
Apakah seorang muslim harus memberangkatkan istrinya untuk haji jika dia memiliki dana yang cukup untuk itu?
Jawaban :
Alhamdulillah
Seorang suami tidak diwajibkan menanggung nafkah haji istrinya meskipun dia kaya. Akan tetapi hanya disunnahkan dan diberi pahala. Tidak berdosa kalau hal itu tidak dilakukan. Al-Quran maupun Hadits tidak mewajibkan akan hal itu. Islam telah menetapkan mahar bagi seorang istri dan menjadi hak khusus baginya serta dihalalkan mempergunakan hartanya. Yang diwajibkan bagi seorang suami adalah memberi nafkah kepada istrinya secara ma’ruf (baik), namun tidak diwajibkan melunasi hutangnya, membayar zakat, tidak juga membayar nafkah haji dan lainnya.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah suami akan diberi pahala kalau mewakilkan seseorang untuk melakukan haji istrinya yang telah meninggal dunia dan belum melaksanakan haji?”
Beliau menjawab, “Yang terbaik, dia sendiri yang melaksankan haji untuk istrinya agar dapat dilaksanakan manasiknya secara sempurna sesuai dengan keinginannya. Kemudian beliau mengatakan. Kalau soal kewajiban, maka (suami) tidak ada kewajiban (melakukan hal itu).” [Al-Liqa As-Syahri (34), pertanyaan no. 579].
Selagi tidak diwajibkan mengqadha haji istrinya setelah dia meninggal dunia, maka tidak diwajibkan juga membiayai hajinya ketika dia masih hidup.
Ini dari sisi kewajiban. Adapun dari sisi kebaikan dan muamalah yang baik dengannya, kalau dia melaksanakannya (membiayai hajinya), maka Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala pelaku kebaikan. Allah akan menulis baginya pahala hajinya.
Para ulama rahimahumullah menyebutkan bahwa suami wajib menafkahi haji istrinya dalam kondisi kalau (suami) sengaja merusak ibadah hajinya. Seperti memaksa jima (berhubungan badan) sebelum tahallul awwal.
Syaikh Abdul Karim Zaidan mengatakan, “Bukan kewajiban suami terhadap isterinya menanggung biaya hajinya atau turut  menanggung ongkos hajinya. [Al-Mufashshal  Fi Ahkamil Mar’ah, 2/177].
Syaikh Al-Albany rahimahullah ditanya tentang masalah seperti ini, maka beliau menjawab, “Bahwa suami tidak diwajibkan membayar nafkah haji istrinya, ini terkait dengan suami. Sedangkan istri, kalau dia mempunyai dana cukup untuk haji, maka dia diwajibkan melaksanakan haji. Kalau dia tidak mempunyai ongkos, maka tidak wajib haji baginya.”
Wallahu a’lam.
–oOo–
Sumber : islamqa.info/id/8916
Artikel elmuntaqa.wordpress.com
Share on Google Plus

- Unknown

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ artinya : "Sebaik-Baik Kalian Adalah Orang Yang Belajar Al-Quran Dan Mengajarkannya."
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment