1. Jangan bersumpah
kecuali dengan nama Allah. Barangsiapa bersumpah dengan nama Allah, dia harus
jujur (benar). Barangsiapa disumpah dengan nama Allah ia harus rela (setuju).
Kalau tidak rela (tidak setuju) niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah. (HR.
Ibnu Majah dan Aththusi)
2. Barangsiapa
merampas hak orang muslim (dari) hasil sumpahnya maka Allah mengharamkan baginya
masuk surga dan mewajibkannya masuk neraka. Para sahabat bertanya, "Ya
Rasulullah, meskipun barang itu sedikit?" Nabi menjawab, "Meskipun hanya
sebatang kayu araak (kayu yang dipakai untuk siwak/gosok gigi)." (HR.
Muslim)
3. Sumpah dengan
maksud melariskan dagangan adalah penghapus barokah. (HR. Bukhari dan
Muslim)
4. Barangsiapa
bersumpah tidak dengan (menyebut) nama Allah maka dia telah berbuat syirik
(menyekutukan Allah). (HR. Ad-Dailami)
5. Ada tiga
kelompok orang yang kelak pada hari kiamat Allah tidak akan berkata-kata, tidak
akan melihat, tidak akan pula mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.
Abu Dzarr berkata, "Rasulullah mengulang-ulangi ucapannya tiga kali dan aku
bertanya, "Siapakah mereka itu, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Orang yang
pakaiannya menyentuh tanah karena kesombongannya, orang yang menyiarkan
pemberiannya (mempublikasikan kebaikannya), dan orang yang menjual dagangannya
dengan sumpah palsu." (HR. Muslim)
6. Barangsiapa
mengangkat sumpah terhadap suatu perkara kemudian dia mengetahui sesuatu yang
lebih baik (benar) maka hendaklah dia menebus (kafarat) sumpahnya dan
mengemukakan apa yang lebih baik (benar). (HR. Muslim)
Keterangan:
Kafarat (denda)
sumpah sudah dijelaskan oleh Allah di dalam Al Qur'an sebagai berikut: "Allah
tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk
bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu
sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang
miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau
memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa
tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari.
Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu
langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu
hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." (Surat 5. AL MAA-IDAH - Ayat
89)
7. Berhati-hatilah,
jangan kamu banyak bersumpah dalam penjualan. Itu memang melariskan jualan tapi
menghilangkan barokahnya (memusnahkan perdagangan). (HR. Muslim)
0 komentar:
Post a Comment