1.
Pertambahan
(Surat Al-Kahfi : 25)
Dan
mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditambah
sembilan tahun
(lagi).
Ayat di atas menjelaskan
pertambahan antara 300 dan 9, sehingga 309 tahun. Jadi sebenarnya ayat di atas
adalah tentang pemuda al-kahfi yang ditidurkan Allah selama 309 tahun.
2.
Pengurangan
(Surat Al-‘Ankabuut : 14)
Dan
sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, maka ia tinggal di antara
mereka seribu tahun kurang lima puluh tahun. Maka mereka
ditimpa banjir besar, dan mereka adalah orang-orang yang zalim.
Ayat di atas merupakan
pengurangan antara 1000 dengan 50, jadi 950. Dalam waktu 950 tahunlah Nabi Nuh
tinggal bersama kaumnya.
3.
Pembagian
(Surat An-Nisaa’ : 11)
Allah
mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu :
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia
memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya
(saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (pembagian-pembagian tersebut
di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa
di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ayat di atas merupakan penjelasan
tentang warisan, maka ayat di atas ada yang mengatakan “satu per tiga” ataupun
“dua per tiga”. Sedangkan satu per tiga itu artinya 1 dibagi 3, alias 0,33 atau
1/3 dan dan dua per tiga itu artinya 2 dibagi 3, alias 0,67 atau 2/3.
4.
Perkalian (Surat An-Nuur : 4)
Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, maka
deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh dera,
dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka
itulah orang-orang yang fasik.
Ayat di atas menjelaskan hukuman
bagi orang-orang yang menuduh wanita baik-baik berbuat zina dan tidak
mendatangkan 4 orang saksi, jadi dideralah mereka sebanyak 80 kali dera.
Sedangkan arti 80 kali adalah 1 kali, 1 kali, 1 kali sampai 80 kali jadilah dia
80 kali atau bisa juga 1 ditambah 1 ditambah 1 sampai dengan 80 kali. Itu juga
disebut 80 kali.
0 komentar:
Post a Comment