Seputar Fatwa Mufti Saudi Tentang Status “Amaliyyat Istisyhadiyyah”


Abu Muhammad ‘Ashim Al Maqdisiy hafidzahullah
Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu
Apa pendapat Anda tentang fatwa yang dilontarkan mufti Saudi dan disebarkan dalam koran asy-Syarq al-Awsath, tentang penganggapan ‘amaliyyat istisyhadiyyah (operasi-operasi mati syahid) yang terjadi di Palestina sebagai ‘amaliyyat intihariyyah (operasi-operasi bunuh diri) yang tergolong membunuh jiwa dan intihar serta bukan termasuk jihad fii sabilillah dan tidak memiliki landasan syar’iy..?
Jawaban :
Bismillahir rahmaaanir rahiim, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasuulillaah wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa man waalah.
Akhi al-fadhil..
Semoga Allah melindunginya, menjaganya, dan meluruskan langkahnya untuk membela dien ini.
Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu
Telah sampai suratmu kepada saya, semoga Allah menyambungmu dengan perlindungan dan taufiq-Nya. Di dalamnya Anda bertanya tentang pendapat saya akan fatwa yang dilontarkan mufti Saudi, yang menganggap ‘amaliyyat yang terjadi di Palestina sebagai ‘amaliyyat intihariyyah yang dikhawatirkan termasuk upaya bunuh diri dan bukan termasuk jihad fii sabilillah.
Ketahuilah, semoga Allah merahmatimu, bahwa fatwa seperti ini adalah kecerobohan dan ketergesa-gesaan dari sang mufti. Terutama dalam situasi sulit yang dilalui umat Islam, berupa pencengkeraman para thaghut atasnya, persaudaraan mereka terhadap Yahudi dan Nasrani, sikap mereka mempersilakan Yahudi dan Nasrani ini dari menguasai negerinya, tanah airnya, dan kekayaan alamnya, pemberlakuan mereka terhadap undang-undang kufur di dalamnya, penolakan mereka dari memberlakukan aturan Allah serta pengguguran mereka bahkan pengharaman mereka terhadap jihad dimana UUD kafir mereka menegaskan bahwa (perang invasi adalah diharamkan, sedangkan perang dalam rangka membela diri tidaklah dilakukan kecuali dengan marsum [intruksi])…
Dan karenanya kami memiliki banyak bantahan dan catatan atas fatwa ini:
Pertama: peringatan akan kebatilan penamaan ‘amaliyyah itu dengan ‘amaliyyah intihariyyah, karena di dalamnya ada penyamaan ‘amaliyyah itu dengan bunuh diri yang diharamkan secara asti dalam dinullah, baik karena putus asa dari hidup ini dan sikap protes terhadap ketentuan-ketentuan Allah atau karena keluh kesah dari ujian, terkena sasaran dan luka. Dan orang yang mencermati hadits-hadits ancaman terhadap intihar (bunuh diri) ia akan mendapatkannya berputar sekitar hal ini, dan ini seluruhnya sangat berbeda dengan keadaan orang yang berupaya menjihadi dan memerangi musuh-musuh Allah dengan cara menimbulkan sebesar-besarnya pukulan dalam barisan-barisan mereka atau dengan cara memasukkan sebesar-besarnya macam rasa takut dan teror atas mereka lewat jalan operasi-operasi ini; seraya memprakteknyatakan firman-Nya Ta’ala,
“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka (orang-orang musyrik) itu apa yang kamu mampu berupa kekuatan dan kuda-kuda yang ditambatkan, dengannya kamu menggetarkan musuh-musuh Allah dan musuh kamu.” (al-Anfal:60)
atau firman-Nya,
“Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah.” (al-Baqarah:207),
dan firman-Nya Subhanah,
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh.” (at-Tawbah:111)
Dan nash-nash lainnya yang mendorong untuk berjihad, terjun bertempur, dan mempersembahkan jiwanya secara murah di jalan Allah Ta’ala.
Jadi, ‘amaliyyat ini zhahirnya adalah ‘amaliyyah buthuliyyah (kepahlawanan) yang sangat jauh untuk digolongkan pada sikap bunuh diri, sedang orang yang melaksanakannya bila dikaruniakan taufiq terhadap syarat-syarat penerimaan amal shalih adalah mujahid yang sangat jauh dari status orang yang bunuh diri.
Kedua: kami walaupun mengingkari penamaannya dengan ‘amaliyyat intihariyyah, maka begitu juga kami tidak menamakannya sebagai ‘amaliyyat istisyhadiyyah, karena dalam hal itu terkandung pemastian predikat syahid bagi para pelaksananya, sedangkan ia adalah hal yang mana Rasulullah SAW melarang kita untuk memastikan dengannya, sebagaimana dalam Shahih al-Bukhariy (Bab Tidak Boleh Dikatakan Fulan Syahid), namun kami memohon kepada Allah agar menyampaikan mereka kepada tingkatan para syuhada, dan ini tidak bertentangan dengan perlakuan terhadap orang yang terbunuh dalam peperangan yang bertauhid, dengan perlakuan terhadap syahid, ia tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan dikubur dengan pakaiannya, karena hukum-hukum dunia diambil dengan dugaan kuat.
Oleh sebab itu, hal yang benar lagi selaras dengan syariat dalam penamaan ‘amaliyyat ini bila ia muncul dari kaum muslimin yang berperang di jalan Allah adalah dinamakan ‘amaliyyat jihadiyyah (operasi jihad), karena ia adalah operasi-operasi jihad dan kepahlawanan yang melegakan dada-dada kaum mukminin.
Ketiga: bahwa landasan dalam pembolehan ‘amaliyyat seperti ini adalah apa yang ditentukan para ulama dalam masalah yang mereka namakan dengan masalatuttatarrus: yaitu masalah dimana orang-orang kafir membentengi diri dengan tawanan-tawanan kaum muslimin atau dengan wanita mereka dan anak-anak mereka, dimana sekelompok dari ahlul ‘ilmi membolehkan untuk membunuh orang-orang yang dijadikan benteng itu karena darurat, namun mereka membatasi hal itu dengan beberapa syarat. Dan atas dasar ini, selagi hal ini adalah landasannya, maka wajib membatasi ‘amaliyyat ini dengan apa yang dijadikan syarat-syarat oleh ulama dalam masalatuttatarrus atau yang serupa dengannya, yaitu:
  • Pada sikap tidak membunuh benteng itu menjadikan jihad terbengkalai.
Sebagaimana yang dinukil Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, 8/450, dari al-Qadhi dan asy-Syafi’iy, yaitu ucapan mereka, “Boleh menembak mereka bila perang sedang terjadi, karena meninggalkannya menyebabkan pada penerbengkalaian jihad.” Selesai.
  • Tidak mungkin menembus kuffar dan membunuh mereka serta memeranginya kecuali dengan membunuh benteng (tameng/perisai) itu.
Atau membiarkan benteng itu menyebabkan dihabisinya kaum muslimin, pelanggaran kehormatan mereka, dan dikuasainya negeri, dan kemudian pembunuhan benteng itu juga.
  • Dan atas dasar ini, bila menolaknya adalah sebagaimana yang dikatakan ikhwan kita di Palestina, bahwa masa sekarang tidak jalan untuk menjihadi dan menteror bangsa Yahudi, sebagaimana yang Allah perintahkan kecuali dengan operasi-operasi ini dan itu disebabkan kaum Yahudi memperketat upaya-upaya pengamanan dan kerjasama para thaghut penguasa bersama mereka serta dukungan terhadap mereka atas kaum mujahidin, maka pada keadaan seperti ini tidak ada yang mengatakan pengguguran jihad seorang pun yang memahami dinullah serta mengerti dari syar’i tujuan-tujuan-Nya.
Akan tetapi hajat kepada hal itu wajib ditakar dengan kadar kebutuhan saja, sehingga selama masih memungkinkan perealisasiannya dengan selain jalan ini maka tidak dirukhshahkan (melakukan) dengan hal itu di dalamnya.
Sebagaimana wajib atas mujahidin sebisa mungkin memanfaatkan sarana-sarana ilmu modern dalam memerangi musuh-musuh Allah, sebagai bentuk perealisasian firman-Nya Ta’ala,
“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka (orang-orang musyrik) itu apa ang kamu mampu berupa kekuatan dan kuda-kuda yang ditambatkan, dengannya kalian menggetarkan musuh-musuh Allah dan musuh kamu.”(al-Anfal:60)
Dan itu dengan menimbulkan sebesar-besarnya pukulan terhadap mereka dengan kadar minimal kerugian di barisan mujahidin. Mereka bertanggung jawab terhadap orang yang mereka tugaskan untuk melaksanakan tugas itu di antara mereka; terutama kerugian-kerugian yang ada di tangan mujahidin sendiri, sebagaimana wajib atas mereka untuk memfokuskan terhadap sasaran-sasaran militer dan keamanan dan yang serupa dengannya sehingga benar-benar menimbulkan pukulan yang sangat besar pada musuh-musuh Allah dan menjauhi dari sengaja membunuh anak-anak dan sebangsanya dari kalangan yang bukan militer atau bukan orang-orang yang membantu untuk berperang dengan bentuk bantuan apa saja, kecuali bila mereka terbunuh secara tidak sengaja dalam serangan malam atau pemboman dan yang lainnya berupa macam-macam perang yang menyerupainya yang tidak memungkinkan kaum mujahidin dari menghindari mereka di dalamnya.
Banyak ahlul ‘ilmi mengambil pendekatan dalil untuk ‘amaliyyat ini dengan apa yang diriwayatkan dari Abu Ishaq as-Subai’iy, berkata: Saya mendengar seorang laki-laki bertanya kepada al-Barra’ ibnu ‘Azib: Apa pendapat Anda seandainya seseorang menyerang pasukan padahal mereka berjumlah seribu, apa dia menjerumuskan dirinya kepada kebinasaan? Al-Barra’ menjawab: Tidak, namun kebinasaan adalah seseorang melakukan suatu dosa terus dia menjerumuskan dirinya seraya berkata: Tidak ada taubat bagi saya. Ia berkata: Abu Ayyub tidak mengingkar dan tidak pula Abu Musa al-Asy’ariy RA pada sikap seseorang yang menyerang suatu pasukan besar sendirian dan ia teguh sampai terbunuh.
Dan juga mereka berdalil untuknya dengan kisah Abu Ayyub di Konstantinopel saat salah seorang dari kaum muslimin menyerang barisan Romawi sampai ia berada di tengah mereka, maka orang-orang berteriak: Subhanallah, dia jerumuskan dirinya kepada kebinasaan! Maka Abu Ayyub bangkit dan berkata: Wahai manusia, sesungguhnya kalian mentakwil ayat ini dengan takyil seperti ini, sesungguhnya ia turun berkenaan kami sekalian Anshar, tatkala Allah telah mengokohkan Islam dan banyak pembelanya, maka sebagian kami berkata secara rahasia kepada sebagian yang lain tanpa sepengetahuan Rasulullah Saw: Sesungguhnya harta-harta kita sudah lenyap dan sesungguhnya Allah telah mengokohkan Islam serta telah banyak pembelanya, maka seandainya kita tinggal di tengah harta-harta kita kemudian kita memperbaiki apa yang lenyap darinya, maka Allah menurukan kepada Nabi-Nya SAW ayat itu… hingga akhir hadits… dan ia ada dalam Sunan at-Tirmidzi dan diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: (Imam yang empat membolehkan seorang muslim mencebur di barisan kuffar meskipun dia menduga kuat bahwa mereka akan membunuhnya bila dalam hal itu terdapat maslahat bagi kaum muslimin. Bila seorang (muslim) melakukan suatu yang dia yakini bahwa ia akan terbunuh dengannya demi maslahat jihad—padahal dia membunuh dirinya sendiri itu lebih dahsyat daripada dia membunuh orang lain—maka suatu yang menghantarkan pada pembunuhan orang lain demi maslahat dien yang tidak mungkin tercapai kecuali dengan hal itu serta (demi) menolak bahaya musuh yang merusak dien dan dunia yang tidak bisa terhadang kecuali dengan hal itu adalah lebih utama…) Selesai, al-Fatawa 28/540.
Ada ungkapan dalam as-Sair al-Kabir karya Muhammad ibnu Hasan asy-Sya’abaniy dan Syarhnya milik Muhammad ibnu Ahmad as-Sarkhasiy, 4/250: Seandainya seorang muslim menyerang sendirian terhadap seribu tentara, bila ia mengharapkan untuk membabat mereka atau memberikan pukulan pada mereka, maka tidak apa-apa, karena dengan perbuatannya itu dia bermaksud untuk menghajar musuh, sedang hal itu telah diakukan oleh banyak sahabat di hadapan Nabi SAW pada perang Uhud, dan Rasulullah SAW tidak mengingkari hal itu atas mereka dan bahkan beliau memberi kabar gembira kesyahidan terhadap sebagian mereka saat meminta izin dalam hal itu. Dan bila tidak mengharapkan memberikan pukulan maka perbuatan itu dimakruhkan baginya, karena ia membinasakan dirinya dalam selain manfaat bagi kaum muslimin dan tidak ada pukulan bagi kaum musyrikin… hingga ucapannya: maka disyaratkan pukulan (terhadap musuh itu) zhahir untuk kebolehan melakukan. Dan bila tidak mengharapkan memberikan pukulan akan tetapi perbuatan itu membuat berani kaum muslimin terhadap mereka agar nampak dengan perbuatannya itu pukulan pada musuh, maka hal itu tidak apa-apa insya Allah Ta’ala, karena bila boleh melakukan hal itu seandainya ia berharap memberikan pukulan pada mereka dengan perbuatannya, maka begitu juga (boleh) bila ia mengharapkan memberikan pukulan dengan perbuatan orang lain. Dan begitu juga bila perbuatannya itu membuat gentar musuh dan menjadikan mereka lemah, maka tidak apa-apa, karena ini adalah bentuk pukulan yang paling utama dan mengandung manfaat bagi muslimin.) selesai.
Dan atas dasar ini, siapa yang mengatakan bahwa amaliyyat ini adalah amaliyyat intihariyyah yang tidak memiliki dasar dari syariat ini, maka ia telah keliru, tergesa-gesa, dan mempersempit pintu yang luas dalam jihad.
Dan siapa yang membuka pintu-pintu itu selebar-lebarnya tanpa ikatan atau batasan-batasan yang dituturkan ahlul ilmi, maka ia telah tergesa-gesa dan ia mengikuti semangat dan emosional dalam fatwanya bukan dalil syar’iy.
Dan kesimpulannya bahwa ia adalah operasi jihad yang bersifat kepahlawanan lagi terpuji—dengan syarat-syaratnya itu—yang menggentarkan musuh-musuh Allah dan menimbulkan pukulan terhadap mereka walau setelah beberapa waktu. Kaum mujahidin kadang sangat membutuhkannya dalam sebagian kondisi kaerna khawatir penelantaran jihad terutama di bawah payung kesepakatan-kesepakatan istislam (pemasrahan, maksudnya kesepakatan damai, pent) dan resolusi PBB yang memutuskan pengharaman perang dan penganggapan jihad sebagai kriminal serta menilainya sebagai teror yang terlarang, dan (resolusi) itu menegaskan atas (keharusan) kerjasama keamanan dan persekongkolan riil antara negara-negara untuk memberangus jihad dan mujahidin.
Dan akhir ucapan saya ini penting sekali saya mengingatkan para pelaksana amaliyyat ini dengan beberapa hal:
Hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan berupaya mencari ridha Allah Subhanahu dengan jihad mereka itu, serta hendaklah tujuan mereka dalam jihad itu adalah mereka berjuang di jalan Allah agar kalimat Allah lah yang tertinggi, terus perang mereka itu hendaklah di bawah panji Islamiyyah yang jelas bukan jahiliyyah dan fanatik buta. Dan mereka harus menjauhi segala yang menimbulkan murka dan kebencian Allah, karena Allah hanya menolong orang yang menolong-Nya dan menelantarkan orang yang memerangi-Nya, sedangkan mereka mengetahui bahwa banyak kalangan yang menghadapi Yahudi pada hari ini tidak menghormati akan kebesaran Allah, dimana mereka terang-terangan mencela Allah, dien-Nya, dan Nabi-Nya, terus bersama mereka itu semua mereka mengira dengan sikap mereka melempari Yahudi dengan batu bahwa mereka itu mujahidin lagi memerangi Yahudi!! Padahal mereka itu pada hakekatnya adalah orang-orang kafir yang memerangi Allah ‘Azza wa Jalla. Dan orng-orang macam mereka itu tidak mungkin ditolong Allah dan tidak mungkin Allah mengusir musuh dengan mereka, akan tetapi dengan sebab merekalah datang kemurkaan Allah dan penelantaran-Nya, serta mereka itu tergolonga sebab terbesar kehinaan umat ini, penguasaan anak-cucu kera dan babi atasnya serta pendudukan mereka terhadap negeri dan tempat-tempat sucinya, sehingga di samping menjihadi mereka wajib pula menjihadi kebatilan dan kekafiran mereka serta mereka diajak untuk taubat dan kembali kepada dien yang haqq, kemudian bila mereka bersikukuh di atas kekafiran mereka dan perangnya terhadap dien ini maka saat itu tidak ada perbedaan antara mereka dengan Yahudi, bahkan mereka itu lebih jahat dari Yahudi dan lebih utama untuk dijihadi daripada Yahudi. Kami katakan ini sedangkan kami memperhatikan langsung terhadap realita ini juga berhubungan dengan ikhwan kami di Palestina dan kami tidak mengatakannya dari menara-menara yang indah yang jauh dari medan jihad. Oleh sebab itu kami adalah tergolong orang yang paling utama untuk menyampaikan terang-terangan dan nasehat terhadap penduduk Palestina di dalamnya, dan bersama hal ini kami tidak peduli dengan celaan orang-orang yang menyelisihi atau kecaman orang-orang yang mengecam yang tidak didorong oleh dalil syar’iy serta ketulusan terhadap dienullah dan kaum muslimin, namun mereka hanya didorong oleh semangat kosong dan kepentingan-kepentingan dunia, dan mereka sangat antusias untuk berada di depan dengan cara memilih fatwa-fatwa yang sejalan dengan politik-politik atau kondisi-kondisinya dan disukai kaum awam dan pengekor.
Bagaimanapun juga, sesungguhnya dalam bab ini saya memiliki ucapan yang terperinci yang tergabung dalam jawaban-jawaban saya terhadap pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan terhadap saya saat saya berada di penjara Sawwaqah, dan ia sudah diterbitkan maka silakan rujuk ke sana bila mau. Di dalamnya saya telah membantah terhadap orang yang menggolongkan ‘amaliyyah ini pada sikap bunuh diri yang diharamkan, dan juga terhadap orang-orang yang membolehkannya secara muthlaq tanpa batasan-batasan, serta saya jabarkan kerusakan istidlal-istidlal dan lontaran-lontaran kedua pihak itu. Sedang yang saya sebutkan di sini adalah ringkasannya.
Saya memohon kepada Allah Ta’ala agar membela dien-Nya dan memenangkan auliya’-Nya serta menjadikan kami orang-orang yang beramal dalam ketaatan kepada-Nya.
Shalawat dan salam semoga Allah limpahkan kepada Nabi kita, Muhammad SAW, keluarganya, dan para sahabat seluruhnya.
Saudaramu,
Abu Muhammad al-Maqdisiy
Penterjemah berkata: Selesai Jum’at, 4 Ramadhan 1426 H.
Share on Google Plus

- Unknown

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ artinya : "Sebaik-Baik Kalian Adalah Orang Yang Belajar Al-Quran Dan Mengajarkannya."
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment