Sahkah Haji dengan Harta Haram?


Oleh: Asy Syaikh Abdullah Mar’ie

Soal:
Apakah orang yang berhaji dengan harta yang haram hajinya sah?

Jawab:
Hajinya sah, akan tetapi dia berdosa. Hajinya adalah haji yang naqish (tidak sempurna) disebabkan oleh harta haram tersebut.

Mungkin sebagian orang akan mengatakan, lantas bagaimana dengan hadits,

“Sesungguhnya Allah itu baik, dan tidak menerima kecuali yang baik-baik.” ?

Maka jawabannya hadits ini berhubungan dengan pemberian infaq. Adapun haji, amalannya tidaklah bersandar pada harta karena mayoritas amalan haji dengan anggota badannya (bukan hartanya). Oleh karena itu hajinya adalah haji yang sah. Dan yang shahih dari ucapan para ulama adalah perkara-perkara yang merusak ibadah apabila dia terpisah dari ibadah itu sendiri maka dia tidaklah membatalkan ibadah tersebut. Wallahu a’lam.
Share on Google Plus

- Unknown

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ artinya : "Sebaik-Baik Kalian Adalah Orang Yang Belajar Al-Quran Dan Mengajarkannya."
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment