Nikah Dengan Mujahid Yang Ditawan Tapi Keluarga Tidak Setuju


Assalamu ‘alaikum
Saya memiliki pertanyaan yang semua imam di negeri saya tidak bisa menjawabnya karena mereka takut terhadap kedudukan mereka akibat menjawab pertanyaan semacam ini…
Seorang mujahid yang ditawan ingin menikahi saya, sedang ia memiliki banyak anak kecil yang sekarang diasuh oleh keluarganya… Keluarganya adalah orang-orang kafir tapi mereka itu santun-santun… Mereka mengajarkan kepada anak-anak itu dasar-dasar Islam dan mereka telah menyingkirkan dari rumah semua simbol-simbol nasrani, dan di hari raya mereka membawa anak-anak jalan dan membelikan makanan kue dan pakaian-pakaian baru bagi mereka, dan mereka juga menyemangati anak-anak untuk selalu mengerjakan shalat, sampai-sampai ibunya dan saudarinya mengatakan kepada saya bahwa saya harus memakai cadar kalau saya mau menikah dengannya…
Yang menjadi masalah adalah bahwa kedua orang tua saya menganggap kaum muslimin non arab itu bukan sebagai kaum muslimin sama sekali, dan mereka menolak menikahkan saya dengan orang-orang yang komitmen beragama yang dahulu pernah mau meminang saya dengan alasan bahwa mereka itu terlalu ekstrim dan memelihara jenggot sedang mereka itu masih kecil…
 Dan dari sebagian nash, saya mengetahui bahwa saya bisa mencari wali lain bagi saya seperti saudara saya atau paman saya bila ayah saya (wali saya) menolak menikahkan saya dengan pria yang sepadan dan saya ridla dengannya. Maka apakah saya boleh mencari wali lain untuk menikahkan saya dengan saudara (mujahid) ini? Wa jazakumullah khairan
Penanya: Tawhed.net.
Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisy menjawab:
Segala puji hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah.
Pertama-tama semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepadamu -saudari kami yang mulia- atas loyalitasmu kepada kaum mu’minin dan perhatianmu terhadap anak-anak saudara yang ditawan ini, dan sepertinya keinginan untuk menjaga mereka di saat ketertawanan saudara mujahid ini adalah salah satu tujuan keinginanmu untuk menikah dengan al akh ini; maka semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepadamu atas maksudmu ini. Dan engkau bisa melakukan maksud baik ini dengan tetap berhubungan dengan anak-anak itu bila hal itu memungkinkan bagimu dan mengajari mereka tanpa perlu melakukan pernikahan yang tidak direstui keluargamu dan engkaupun tidak mendapatkan faidah dari pernikahan itu dari sisi tujuan-tujuan nikah karena keberadaan si suami di penjara…
Oleh sebab itu kami menasehatkanmu agar mentaati keluargamu selagi keluargamu itu muslim dan selagi mereka tidak memerintahkanmu kepada kemungkaran. Dan kamu boleh mengangkat seorang kerabatmu sebagai wali itu dan mengangkatnya sebagai wakil dalam pernikahanmu itu bila dia muslim dan keluargamu kafir, atau bila keluargamu memadlaratkan dirimu dan agamamu dalam sikap menahanmu dan menghalangimu dari menikah dengan pria yang sepadan. Dan kami menginginkan bagimu dalam keadaan ini dan sebelum mengangkat salah seorang kerabatmu sebagai wakil, agar engkau berupaya sungguh-sungguh dalam meyakinkan keluargamu untuk menikah dengan al akh ini dan memahamkan Islam kepada mereka dan bahwa Islam itu tidak ada kaitan dengan kebangsaan; dan bila keluargamu itu adalah muslim dan penolakan mereka terhadap sebagian orang yang ingin menikahimu itu karena perhatian diri mereka terhadapmu dan terhadap mashlahatmu sebagaimana dalam contoh yang engkau utarakan, maka engkau wajib mentaati mereka; karena tidak ada faidah pernikahan dari menikah dengan mujahid yang ditawan di zaman yang penuh fitnah dan kerusakan yang mana di dalamnya engkau membutuhkan kepada pria yang membantumu untuk menjaga ketaatan dan kesucian, melindungimu dan mengayomimu…
Dan hati-hatilah dari melakukan pernikahan tanpa wali, karena hal itu bukan tindakan dan cara wanita-wanita muslimat yang ‘afifah (menjaga kesucian). Semoga Allah melinndungimu dan melindungi anak-anak saudara kita itu… Dia subhanahu adalah sebaik-baiknya pelindung dan penolong…
Penterjemah: Abu Sulaiman 17 Dzul Hijjah 1432 H
Share on Google Plus

- Unknown

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ artinya : "Sebaik-Baik Kalian Adalah Orang Yang Belajar Al-Quran Dan Mengajarkannya."
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment