Jika Anjing Menjilat Selain Bejana, Apakah Dicuci 7 Kali?

hukum-memelihara-anjing-300x267
Fatwa Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini
Soal :
Hadits
ﺇﺫﺍ ﻭَﻟَﻎ ﺍﻟﻜﻠﺐُ ﻓﻲ ﺍﻹﻧﺎﺀِ ﻓﺎﻏﺴِﻠﻮﻩ ﺳﺒﻊَ ﻣﺮﺍﺕٍ، ﻭﻋَﻔِّﺮﻭﻩ ﺍﻟﺜﺎﻣﻨﺔَ ﻓﻲ ﺍﻟﺘُّﺮﺍﺏ
“Jika anjing menjilat dalam bejana maka cucilah sebanyak 7 kali, berilah pasir pada yang kedelapan.” (HR. Muslim 280).
Apakah ini khusus jika anjing menjilat bejana [1] ataukah menjilat semua hal?
Jawab :
Sebagian orang mengatakan bahwa mencuci bejana dengan semua media pencuci (seperti sabun dan semacamnya) sudah bisa membersihkan bejana tersebut. Ini adalah pernyataan yang tidak benar. Dalam hal ini, harus menggunakan pasir.
Dan hadits ini khusus bila anjing menjilat bejana. Maka jika anjing menyentuh pakaian seseorang dengan kulitnya atau lidahnya apakah perlu dicuci dengan 7 kali cucian dan salah satunya dengan pasir? Tidak perlu [2], karena masalah ini khusus pada bejana bukan yang lainnya.
ٍ
Sumber : http://ar.islamway.net/fatwa/55659
[1] Bejana atau al ina-u atau al aniyah yaitu segala tempat yang digunakan untuk menaruh makanan dan minuman, seperti gelas, piring, atau semacamnya.
[2] Maksud beliau tidak perlu dicuci 7x namun tetap dicuci seperti biasa karena itu najis.
Penerjemah : Yulian Purnama
Sumber : muslim.or.id
Artikel elmuntaqa.wordpress.com
Share on Google Plus

- Unknown

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ artinya : "Sebaik-Baik Kalian Adalah Orang Yang Belajar Al-Quran Dan Mengajarkannya."
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment