Hukum Pre-Marital Check Up


Oleh: Asy Syaikh Abdullah Mar’ie
Pertanyaan: Wahai syaikh, sebagian pasangan yang ingin menikah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, apakah masing-masing calon pasangan mengidap penyakit tertentu atau tidak. Apa hukum pemeriksaan kesehatan semacam ini? Apakah ini tidak termasuk tanatthu’ (sikap yang berlebih-lebihan)?
Jawab: Apabila ada sebabnya, misalnya diketahui bahwa keluarga calon pengantin diketahui mengidap penyakit tertentu, atau di tempat tinggalnya sedang tersebar penyakit tertentu maka tidak mengapa dilakukan pengecekan kesehatan. Akan tetapi kalau tidak ada, maka tidak perlu dilakukan.
(Ditanyakan di sela-sela Daurah Ilmiyah di Jami’ Al Bukhari, 15-25 Syawwal 1434 H)
Share on Google Plus

- Unknown

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ artinya : "Sebaik-Baik Kalian Adalah Orang Yang Belajar Al-Quran Dan Mengajarkannya."
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment