Hukum Photo Dan Memajangnya di Forum Internet


Nomor Soal: 606
Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
Apa hukum memajang Photo di forum-forum internet?
Apakah ada pengecualian bagi Photo dari gambar-gambar atau lukisan-lukisan makhluk bernyawa? Atau gambar-gambar sebagai alat pengenal bagi sebagian forum internet?
Saya adalah direktur forum internet wanita dan saya ingin fatwa untuk menghindari hal-hal yang diharamkan terutama berkaitan dengan keberadaan gambar di forum internet itu dengan segala macamnya…
Jazakumullahul Jannah.
Penanya: Ummul Walid
Allajnah Asy Syar’iyyah di Al Minbar menjawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Semoga Allah memberikan barokah kepadamu dan menambahkan kepadamu semangat pencarian (ilmu) dan sikap wara’.
Saudariku penanya:
Pertama: Telah datang nash-nash qath’iy perihal pengharaman tashwir (menggambar): seperti hadits Aisyah radliyallahu ‘anha dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللهِ

 “Manusia yang paling berat adzabnya di hari kiamat adalah orang-orang yang menandingi ciptaan Allah” (Muttafaq ‘alaih)
Al Bukhari dan Muslim serta para pemilik As Sunan meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ، يُقَالُ لَهُمْ: أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

 “Sesungguhnya para pembuat gambar-gambar ini diadzab di hari kiamat, dikatakan kepada mereka: Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.”
Dari Abu Zur’ah berkata: Saya bersama Abu Hurairah masuk ke rumah Marwan Ibnul Hakam, maka ia melihat di dalamnya lukisan-lukisan sedang ia itu dibangun, maka ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: Allah ‘azza wa jalla berkata:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً أَوْ فَلْيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ فَلْيَخْلُقُوا شَعِيرَةً

 “Dan siapakah orang yang lebih zalim daripada orang yang melakukan penciptaan seperti ciptaan-Ku, maka hendaklah mereka menciptakan sebutir jagung, atau hendaklah mereka menciptakan suatu biji, atau hendaklah mereka menciptakan sebutir gandum” (Muttafaq ‘alaih)
Dan hadits-hadits lainnya yang banyak lagi shahih dalam bab ini.
Kedua: Diharamkan dari gambar-gambar itu hal-hal berikut ini:
  1. Patung-patung tiga dimensi bila ia makhluk yang bernyawa; yaitu manusia atau hewan, dan telah ada di dalam hadits:

إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ، وَلَا صُورَةٌ

 “Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung” (HR Muslim)
  1. Lukisan-lukisan tangan bagi makhluk yang bernyawa, dan itu berdasarkan nash-nash yang lalu. Al Alusiy rahimahullah berkata:“Dan bagi kami tidak ada perbedaan antara gambar yang memiliki bayangan (tiga dimensi) ataupun tidak memiliki bayangan, seperti gambar kuda yang dipahat di karton atau di tembok umpamanya, dan di dalam syari’at kita telah ada nash-nash yang berisi ancaman keras terhdap orang-orang yang melukis.” Selesai (Ruhul Ma’aniy 22/119)
Ketiga: Dibolehkan dari gambar-gambar itu hal-hal berikut ini:
  1. Setiap gambar makhluk tak bernyawa, seperti menggambar benda-benda padat, gunung, pepohonan, planet, bintang, laut dan seterusnya. Dari Said ibnu Abil Hasan berkata: Datang seorang pria kepada ibnu ‘Abbas, terus berkata: Sesungguhnya saya adalah orang yang melukis gambar-gambar ini maka berilah saya fatwa dalam hal ini? Maka ibnu ‘Abbas berkata kepadanya: Mendekatlah kepada saya, maka ia mendekat kepadanya, terus ibnu ‘Abbas berkata: Mendekatlah kepada saya, maka ia mendekat sampai meletakkan tangannya di atas kepalanya, ia berkata: Saya memberitahumu dengan apa yang telah saya dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ، بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا، نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ

“Setiap orang yang menggambar itu di neraka seraya dijadikan baginya dengan setiap gambar yang telah dia gambar itu suatu jiwa terus jiwa itu mengadzabnya di neraka Jahannam,” (HR. Muslim: 2110)
Dan ia (ibnu ‘Abbas) berkata:

إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا، فَاصْنَعِ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ

“Bila kamu mesti melakukan juga maka buatlah (lukisan) pohon dan apa yang tidak bernyawa”
Dan dalam satu riwayat:

فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ، كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ

 “Maka lukislah pohon-pohon ini, segala sesuatu yang tidak ada ruhnya”(Muttafaq ‘alaih)
  1. Setiap gambar yang tidak bersambung bentuk (tubuh) nya. Dari Ummul Mukminin radliyallahu ‘anha: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk kepada saya sedangkan saya menutupi diri di balik tirai yang ada gambarnya, maka berubahlah wajahnya terus meraih tirai itu dan mencopotnya dengan keras kemudian berkata:ya

إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللهِ قَالَتْ عَائِشَةُ: فَقَطَّعْته، فَجَعَلْت مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ

 “Sesungguhnya di antara manusia yang paling berat adzabnya di hari kiamat adalah orang-orang yang menyerupai penciptaan Allah” Aisyah berkata: Maka saya memotongnya terus membuat dua bantal darinya, dan kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbantal dengan keduanya.”(HR Muslim 2107)
Al Imam Ibnul ‘Arabi Al Maliki rahimahullah berkata: “Kemudian dengan memotongnya dan menjadikannya dua bantal berubahlah gambar itu dan keluar dari bentuknya, maka sesungguhnya kebolehan hal itu bila gambar tersebut tidak bersambung bentuknya di dalamnya, namun bila ia itu bersambung bentuknya maka tidak boleh.” Selesai (Ahkamul Qur’an Juz Ketiga)
  1. Mainan anak perempuan. Dari Aisyah radliyallahu ‘anha:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سَبْعِ سِنِينَ، وَزُفَّتْ إِلَيْهِ وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ، وَلُعَبُهَا مَعَهَا، وَمَاتَ عَنْهَا وَهِيَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya sedang ia anak usia tujuh tahun, dan disandingkan kepadanya saat ia berumur sembilan tahun sedangkan mainannya bersamanya, dan beliau meninggal dunia saat ia berumur 18 tahun.” (HR Muslim no. 1422)
Dan dari Aisyah bahwa ia berkata:

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي

 “Dahulu saya bermain boneka-bonekaan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dahulu saya punya teman-teman yang bermain bersama saya, dan adalah bila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk maka mereka bersembunyi darinya, maka beliau pun memasukan mereka kepada saya terus mereka bermain bersama saya.” (HR Muslim)
Al Hafidh ibnu Hajar rahimahullah berkata setelah menuturkan perselisihan ulama perihal menggambar dan macam-macamnya: “Dan dikecualikan dari hal itu mainan anak-anak perempuan.” (Fathul Bari)
  1. Photo. Dan itu dikarenakan tidak adanya ‘illat (alasan hukum) pengharaman di dalamnya, di mana illat (alasan hukum) pengharaman adalah sebagaimana ada di dalam hadits-hadits itu (… orang-orang yang menandingi penciptaan Allah), sedangkan macam gambar ini (Photo), meskipun dinamakan tashwir (gambar) akan tetapi pada hakikatnya ia adalah pembiasan (pantulan) gambar apa yang telah Allah ciptakan -seperti cermin- dan penahanannya, di mana di dalamnya tidak ada penandingan (penyerupaan) terhadap ciptaan Allah, sedangkan kaidah itu menegaskan bahwa “yang jadi tolak ukur adalah hakikat dan makna, bukan lafadh dan bangunan.”
Dan sangat menakjubkan saya suatu permisalan yang dicontohkan syaikh kami Al Ushuli Abu Qatadah Al Filisthiniy hafidhahullah untuk mendekatkan (pemahaman) hakikat masalah ini, ringkasnya: “Seandainya si Zaid menulis surat dengan tulisan tangannya, terus di memperbanyaknya dengan alat Photo copy, maka apa dikatakan: bahwa ini tulisan alat Photo copy?! Atau dikatakan: dia adalah dia yaitu tulisan si Zaid?!” di mana di dalamnya tidak ada penandingan (penyerupaan) terhadap tulisan si Zaid, akan tetapi ia adalah copyian darinya, maka amatilah!
Syaikh As Sayis berkata: “Mungkin engkau ingin mengetahui hukum apa yang dinamakan dengan Photo, maka kami katakan: Engkau bisa mengatakan bahwa (statusnya) sama dengan hukum raqm (cap) di baju, dan engkau telah mengetahui pengecualiannya secara nash. Dan engkau bisa juga mengatakan: Bahwa ini (Photo) bukanlah pembuatan gambar (lukisan), akan tetapi ia adalah penahanan bagi gambar, tidak ada bedanya dengan gambar dicermin, di mana engkau tidak mungkin mengatakan bahwa apa yang ada di cermin itu adalah gambar dan bahwa seseorang telah menggambarnya. Dan yang diperbuat oleh alat Photo itu adalah gambar apa yang ada di cermin, namun kelebihannya bahwa kamera Photo itu menahan bayangan yang ada padanya, sedangkan cermin tidak begitu, kemudian klise Photo itu diletakkan dalam obat afdruk kemudian munculnya darinya banyak gambar, dan ini pada hakikatnya bukanlah tashwir (pelukisan), namun ia adalah penampakan dan pelanggengan bagi gambar-gambar yang ada dan penahanannya dari kelenyapan. Sesungguhnya orang-orang mengatakan: Bahwa gambar (Photo) segala sesuatu itu adalah ada namun ia bisa berpindah dengan peran matahari dan cahaya selagi tidak ada penghalang yang menghalanginya dari keperpindahan itu, sedangkan obat afdruk (Photo emulson/zat asam khusus) adalah penghalang itu. Dan selagi dalam syari’at itu terdapat kelapangan bagi penghalalan gambar-gambar ini -seperti pengecualian cap di dalam baju- maka tidak ada alasan untuk mengharamkan (Photo ini)…” selesai (Ayatul Ahkam Milik As Sayis 4/61)
Keempat: Meletakkan Photo di atas halaman-halaman forum, adalah ada dua hal yang saling tarik menarik -menurut saya-:
Hal pertama: Ia diqiyashkan kepada suatu yang merupakan raqm (cap atau hiasan gambar yang sedikit lagi kecil) di pakaian, maka ini boleh. Dari Abu Thalhah sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

أَنَّ المَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ

“Sesungguhnya Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar.” (HR Bukhari no. 3224)
Berkata Busr: Kemudian Zaid  menderita sakit setelah itu maka kami pun menjenguknya, ternyata di pintunya ada tirai yang ada gambarnya, ia berkata: Maka saya berkata kepada Ubaidullah Al Khaulaniy anak tiri Maimunah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَلَمْ يُخْبِرْنَا زَيْدٌ عَنِ الصُّوَرِ يَوْمَ الأَوَّلِ؟ فَقَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ: أَلَمْ تَسْمَعْهُ حِينَ قَالَ: «إِلَّا رَقْمًا فِي ثَوْبٍ»

“Bukankah Zaid telah mengabarkan kepada kita tentang gambar di hari pertama? Maka Ubaidullah berkata: Apakah kamu tidak mendengarnya saat ia mengatakan: “Kecuali raqm di pakaian.” (Muttafaq ‘alaih)
Hal Kedua: Ia tergolong menggantungkan gambar yang memberikan rasa pengagungan dan ghuluw, sedang ini adalah haram, berdasarkan hadits Aisyah radliyallahu ‘anha berkata: Adalah beliau dahulu memiliki tirai yang ada gambar burungnya, dan adalah orang yang masuk bila masuk maka ia menghadapnya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

حَوِّلِي عَنيِّ هَذَا فَإِنِّي كُلَّمَا رَأَيْته ذَكَرْت الدُّنْيَا

“Singkirkanlah hal ini dariku, karena sesungguhnya aku setiap kali melihatnya maka aku teringat dunia” (HR Muslim)
Oleh sebab itu sesungguhnya hati-hati dari hal itu adalah lebih selamat, selagi itu bisa… dan Sufyan telah berkata perihal harta yang tersamar (syubhat): “Hal itu tidak saya sukai dan meninggalkannya lebih saya sukai.” (Jami’ul Ulum Wal Hikam hal. 94)
Sedangkan pilihan syaikh kami (Abu Muhammad Al Maqdisiy) hafidhahullah adalah agak melapangkan diri dalam hal seperti ini, di mana ia ditanya dalam “Al Liqa Al Maftuh bagi para anggota forum internet Syumukhul Islam “hal 11 tentang hal ini, si penanya berkata: syaikhi Al Habib, seorang ikhwan bertanya tentang hukum keberadaan Photo ulama dan mujahidin di halaman-halaman banyak forum internet atau bahkan di rubrik khusus untuk pemberitaan seperti rubrik khusus untuk Liqa bersama engkau di sana ada Photo engkau, sedangkan kami umpamanya berpendapat bahwa Photo itu tidak boleh kecuali saat dlarurat untuk paspor, KTP atau hal serupa itu, maka bagaimana pemecahan dalam hal ini?
Maka syaikh kami Abu Muhammad hafidhahullah menjawab: Saya dalam hal ini di atas pendapat orang yang mengatakan bahwa ini bukan tergolong gambar-gambar yang diharamkan secara syar’iy dan yang telah ada larangan darinya dalam banyak hadits; akan tetapi ia adalah gambar yang sebenarnya dan bayangan yang selaras dengan pemiliknya secara sempurna seperti yang nampak di cermin, dan bukan gambar yang dibuat-buat yang dengannya menandingi (menyerupai) ciptaan Allah.” Selesai. Wallahu a’lam.
Dijawab oleh anggota Al Lajnah Asy Syar’iyyah
Syaikh Abu Humam Bakr ibni Abdul Aziz Al Atsariy
Penterjemah: Abu Sulaiman 30 Dzul Hijjah 1432 H, berkata:
(Syaikh Muhammad Al Hasan Walad Ad Dadu Asy Syinqithiy berkata: “… dan atas dasar ini maka tidak haram dari Photo kecuali Photo yang tidak halal dipandang, sehingga apa yang tidak halal dipandang -seperti aurat dan wanita yang terbuka- adalah tidak halal memphotonya dan menyimpan photonya. Dan apa yang boleh dipandang langsung maka boleh menyimpan photonya untuk tujuan apapun…”)
Share on Google Plus

- Unknown

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ artinya : "Sebaik-Baik Kalian Adalah Orang Yang Belajar Al-Quran Dan Mengajarkannya."
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment