Konsep-Konsep Dasar Ekonomi di Al-Quran


Al-Quran disamping menonjolkan aspek-aspek ketuhanan yang harus dicerna oleh manusia, juga ada aspek kemanusiaan yang memberikan kebebasan untuk melakukan kreativitas dan aktivitasnya. Hal tersebut Nampak dalam karakter ekonomi yang digambarkan oleh Al-qur’an.
Ekonomi Islam adalah kumpulan dari dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibangun di atas dasar-dasar tersebut, sesuai dengan berbagai macam bi’ah (lingkungan) dan setiap zaman.
Dari penjelasan diatas diketahui bahwa ekonomi dalam islam berlandaskan pada dua hal pokok yakni Al-qur’an dan As-sunnah, Hukum-hukum yang diambil dari dua dasar tersebut pada dasarnya adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimanapun), namun pada situasi dan kondisi tertentu hukum-hukum tersebut dapat bersifat fleksibel dan dapat mengalami perubahan.
Al-qur’an adalah sumber pertama dan utama bagi Ekonomi Islam, di dalamnya dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi  slah satunya adalah riba dan diperbolehkannya jual beli yang itu semua merupakan salah satu kegiatan ekonomi.
Hukum tersebut terdapat pada Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 275.

“……Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, merekamkekal di dalamnya.

Selain kegiatan jual beli dan diharamkannya riba, dalam Al-qur’an juga mengatur masalah pembukuan dalam hal utang piutang. Hal itu tercatat dalam surat Al-baqarah ayat 282.

Wahai orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..

Alqur’an tidak hanya membahas hubungan manusia dengan Tuhannya, namun lebih dari itu Al-qur’an juga membahas hubungan manusia dengan kehidupan lingkungannya, salah satunya adalah kegiatan ekonomi. Berikut akan dijelaskan mengenai keutamaan dan karakteristik Ekonomi Islam
Keutamaan dan karakteristik Ekonomi Islam
1.    Ekonomi islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konsep Islam yang utuh dan menyeluruh
2.    Aktivitas ekonomi Islam merupakan suatu bentuk ibadah
3.    Tatanan ekonomi Islam memiliki tujuan yang sangat mulia
4.    Ekonomi Islam merupakan system yang memiliki pengawasan melekat yang berakar dari keimanan dan tanggung jawab kepada Allah (Muraqabatullah).
5.    Ekonomi Islam merupakan system yang menyelaraskan antara masalah individu dan maslahat umat
Pada masa pemerintahan Rasulullah sudah terlihat kegiatan ekonomi pada masa itu yang berlandaskan Al-qur’an. Rasulullah memberlakukan beberapa larangan dalam kegiatan perekonomian agar seseorang yang melakukan kegiatan ekonomi dapat berbuat adil dan jujur. Berikut adalah beberapa larangan tersebut.
1.    Larangan Najsy
Najsy adalah perbuatan dimana seorang penjual menyuruh orang lain untuk memuji barang dagangannya atau menawar dengan harga yang tinggi sehingga calon pembeli yang lain tertarik untuk membeli barang daganannya. Perbuatan ini dilarang karena dapat menaikkan harga barang-barang yang dibutuhkan oleh para pembeli.
2.    Larangan Tallaqi Al-Rukban
Praktik ini adalah dengan cara mencegat orang-orang yang membawa barang dari desa dan membeli barang tersebut sebelum tiba di pasar. Rasulullah melarang praktik ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kenaikan harga.
3.    Larangan Ihtinaz dan ihtikar
Ihtinaz adalah penimbunan harta seperti emas, perak dsb. Sedangkan ihtikar adalah penimbunan barang-barang seperti makanan dan kebutuhan sehar-hari. Penimbunan barang dan pencegahan peredarannya sangat dilarang dan dicela dalam Islam seperti yang difirmankan Allah SWT dalam surat al-Taubah ayat 34-35.

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya kebanyakan dari pendeta-pendeta memakan harta manusia dengan cara yang bathil dan mereka menghalangi dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukan kepada mereka akan azab yang pedih. Pada hari itu dipanaskan dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi, rusuk dan punggung mereka dan dikatakan (kepada mereka). Inilah harta benda yang kamu simpan untuk dirimu sendiri. Maka rasakanlah (balasan) dari apa yang kamu simpan dahulu.

Bahaya dari praktik ihtikar adalah dapat menyebabkan kelangkaan barang di pasar sehingga harga barang menjadi naik.
Aktifitas ekonomi dalam Islam tidak hanya terbatas pada mendapatkan atau memperoduksi untuk mencukupi kebutuhan pribadi. Seorang Muslim diharapkan berproduksi lebih banyak karena mereka tidak akan dapat berpartisipasi dalam proses penyucian harta melalui memberi rasa aman kepada orang lain (zakat atau sedekah), kecuali mereka berproduksi lebih dari yang mereka konsumsi sendiri. 
Dalam konsep perekonomian Islam juga dijelaskan mengenai harta, bahwa harta tidak menghasilkan harta, namun kerjalah yang menghasilkan harta. Oleh karena itu orang harus bekerja atau berkarya untuk menghasilkan sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi. Dalam pandangan ekonomi Islam, setiap tenaga jasmani maupun kemampuan akal yang dikeluarkan oleh manusia dalam kegiatan perekonomian sesuai syari’ah, bertujuan untuk mendapatkan penghasilan dan penghidupan. Dengan konsep bahwa harta tidak melahirkan harta, maka Islam tidak mengenal pembuangan uang yang menghasilkan tambahan uang, dengan tanpa bekerja dan berpasrtisipasi dengan pihak lain dalam berpartisipasi dalam perekonmian. Dalam kaitan ini Allah memerintahkan membangun dan bekerja. Hal ini terdapat dalam Al-qur’an surat Hud ayat 61.

Dan kepada kaum Tsamud (kami utus) saudara mereka saleh. Saleh berkata: Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku sangat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya).

Kata ista’marakum menurut ulama tafsir, berarti perintah Allah kepada umat manusia untuk memakmurkan bumi dengan melakukan investasi dan melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan, demi memenuhi segala kebutuhan hidup, sehingga dapat melanjutkan tugas-tugas sebagai khalifah. Tujuan dasar dari investasi dalam ekonomi dan keuangan Islami adalah untuk membentuk manusia seutuhnya, dengan cara memenuhi kebutuhan ekonomi dan rohaninya. Untuk tujuan tersebut, maka investasi dan pembangunan dalam Islam, memprioritaskan hal-hal yang menjadi kebutuhan primer atau pokok bagi manusia dalam menjaga keselamatan : agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Kemudian dijelaskan juga dalam Al-qur’an mengenai modal. Modal merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan distribusi asset masa yang akan datang. Di samping memberikan kepuasan pribadi dan jasa juga membantu untuk menambah kekayaan setelah diupayakan. Agar jumalah modal serta asset meningkat, maka setiap masyarakat dianjurkan untuk terus menginvestasikan. Sehubungan dengan itu, Chapra mengemukakan beberapa cara untuk meningkatkan modal, yaitu:
1.    Sikap tidak berlebihan terhadap pengeluaran
2.    Membatasi uang yang tidak terpakai
3.    Penggunaan tabungan secara efisien
4.    Memanfaatkan sumber daya dan peran pemerintah.
Dalam Al-qur’an jelas melarang umatnya untuk berlebih-lebihan (boros). Hal ini terdapat dalam Al-qur’an surat Al-A’raf ayat 31.
 
Hai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan

Dilarangnya sikap berlebihan ini karena akan mempengaruhi usaha dan mengakibatkan habisnya modal.
Selanjutnya adalah membatasi uang yang tidak terpakai. Maksudnya disini adalah penimbunan harta. Bahwa penimbunan harta ini dilarang jelas dalam Al-qur’an yang sudah dijelaskan sebelumnya. Oleh karena itu, sumber daya yang telah dianugerahkan Allah hendaknya dimanfaatkan sesuai dengan batas-batas yang telah diizinkan Islam. Khalifah Umar Bin Khatab pun pernah menekakankan supaya umat Islam menggunakan modal secara produktif, dengan pernyataan mereka yang mempunyai uang perlu mengembangkan (menginvestasikan), dan mereka yang mempunyai tanah perlu mengolahnya.
Kemudian akan dijelaskan kegiatan eknomi mengenai Produksi, Konsumsi dan Distribusi dalam Islam
Produksi. Dalam kegiatan produksi Islam mewasiatkan agar produksi itu dilakukan dalam batas-batas yang halal yang dibenarkan oleh syari’at Islam. Misalnya, memperhatikan pelestarian sumber daya alam. Jika manusia melakukan produksi tidak memperhatikan SDA maka kerusakan dan bahkan SDA itu akan habis kemudian tidak dapat lagi untuk berproduksi.
Dalam hal ini Allah berfirman dalam Al-qur’an surat Al-A’raaf ayat 56
 
Dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya…”

Konsumsi. Dalam Islam menganjurkan agar melakukan konsumsi pada hal-hal yang baik, memrangi kebakhilan, memerangi kemegahan, kemewahan dan berlebih-lebihan. Jika dalam Islam telah mewajibkan kepada pemilik harta untuk menafkahkan sebagian hartanya, serta mengharamkan baginya sikap kikir, maka di sisi lain ia telah mengharamkan pemborosan dan penghamburan harta yang juga sudah dijelaskan sebelumnya. Karena itu Islam meletakkan batasan dan ketentuan dalam konsumsi dan pembelanjaan. 

             Distribusi. Diakui bahwa distribusi merupakan bagian terpenting dalam bidang ekonomi. Distribusi dalam ekonomi kapitalis terfokus pada pasca produksi bagi setiap proyek, baik dalam bentuk uang ataupun nilai, lalu hasil tersebut didistribusikan pada komponen-komponen tersebut meliputi upah, bunga, ongkos, dan keuntungan. Islam jelas menolah butir kedua dari keempat komponen tersebut, yaitu bungan. Sebab bagaiman para ulama sepakat bahwa setiap bentuk bungan adalah riba yang diharamkan, bahkan termasuk diantara tujuh dosa besar yang membinasakan. Sedangkan ketiga komponen lainnya, Islam membolehkannya asal saja terpenuhi syarat-syaratnya dan terealisasi prinsip serta batasan-batasannya.
Share on Google Plus

- Unknown

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ artinya : "Sebaik-Baik Kalian Adalah Orang Yang Belajar Al-Quran Dan Mengajarkannya."
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment